Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN PUPR Tersangka Korupsi Program Bedah Rumah di Way Kanan

IMG_20260203_113044.jpg
Kejari Way Kanan menahan tersangka Raden Arry Swaradhigraha. (Dok. Kejari Way Kanan).
Intinya sih...
  • Tersangka ASN PUPR ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program BSPS tahun anggaran 2023.
  • Kerugian keuangan negara mencapai Rp2,58 miliar dan tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
  • Total tiga tersangka telah ditahan, termasuk Koordinator Kabupaten dan penyuplai material besi dalam program BSPS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Way Kanan, IDN Times - Seorang aparatur negeri sipil (ASN) ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau "bedah rumah" tahun anggaran 2023.

Tersangka Raden Arry Swaradhigraha (32), PNS asal Bandung berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka," ujar Kajari Way Kanan, Mahmuddin, Selasa (3/2/2026).

1. Tersangka menyalahgunakan kewenangan

IMG_20260203_113100.jpg
Kejari Way Kanan menahan tersangka Raden Arry Swaradhigraha. (Dok. Kejari Way Kanan).

Mahmuddin mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dilakukan secara intensif. Menurutnya, status ini berdasarkan Surat Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Way Kanan bersumber dari APBN senilai Rp38 miliar tersebut, tersangka Raden menjabat sebagai PPK diduga menyalahgunakan kewenangan yang memiliki dampak strategis terhadap timbulnya kerugian keuangan negara.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka RAS dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Way Kanan," ucapnya.

2. Total kerugian keuangan negara Rp2,58 miliar

IMG_20260203_113338.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Mahmuddin. (Dok. Kejari Way Kanan).

Berdasarkan hasil audit, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Jhoni Saputra menambahkan, perkara korupsi ini menimbulkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,58 miliar.

"Penetapan tersangka RAS ini adalah pengembangan dari rangkaian kasus tindak pidana korupsi program BSPS tahun anggaran 2023," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Primair, Pasal 603 KUHP 2023 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan yang sama.

"Hingga saat ini, penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar 482.335.500, sebagai langkah upaya pemulihan keuangan negara. Kejaksaan akan terus mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas dia.

3. Total tiga tersangka telah ditahan

IMG_20260203_113157.jpg
Kejari Way Kanan menahan tersangka Raden Arry Swaradhigraha. (Dok. Kejari Way Kanan).

Selain tersangka Raden Arry, Penyidik Kejari Way Kanan telah menetapkan dua tersangka lainnya perkara korupsi tersebut pada 10 Desember 2025. Keduanya Andri Wijaya selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan, dan Indra Franenzi Rimarza (penyuplai material besi dalam program BSPS).

Kedua tersangka Andri Wijaya dan Franenzi juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan, untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Baru 10 Persen Lampu PJU di Balam Diperbaiki, Apa Solusi Pemkot?

03 Feb 2026, 14:09 WIBNews