Travel Umrah Fiktif, Pasutri Lampung Tengah Tipu Puluhan Calon Jemaah

- Modus travel umrah tanpa izinYusriandi menjelaskan, tindak pidana penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tanpa izin ini terjadi di wilayah Kecamatan Sidodadi, Kabupaten Lampung Tengah sejak akhir November 2024.
- Sudah 10 jemaah teridentifikasi menjadi korbanDari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti seperti spanduk promosi travel, kwitansi pembayaran, rekening korban, koper besar warna hitam, tas, kain batik dan hitam.
- Terancam 6 tahun penjaraAtas perbuatannya, Yusriandi menegaskan, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 juncto Pasal 170 subsider Pasal
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Lampung Tengah melancarkan praktik penipuan bermodus perjalanan travel haji dan umrah. Puluhan korban total mengalami kerugian Rp299 juta.
Kedua tersangka Bima Wicaksono (27) telah ditangkap, dan istrinya kini masih dalam upaya pengejaran serta pencarian aparat kepolisian lantaran berada di luar negeri.
"Satu tersangka BW sudah ditahan, satu lagi masih pencarian karena Informasinya masih berada di luar negeri (istri telapor)," ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
1. Modus travel umrah tanpa izin

Yusriandi menjelaskan, tindak pidana penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tanpa izin ini terjadi di wilayah Kecamatan Sidodadi, Kabupaten Lampung Tengah sejak akhir November 2024.
“Tersangka BW mendirikan dan menggunakan perusahaan fiktif agar travel tersebut seolah-olah legal. Padahal tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara umrah,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, BW berperan melakukan promosi dan penawaran paket umrah kepada masyarakat. Sementara istrinya, berinisial OV, bertugas mencari calon jemaah dan meyakinkan mereka untuk mendaftar ke travel tersebut.
“Mereka berdua bekerja sama meyakinkan masyarakat, agar mendaftar dan menyetorkan uang. Mereka mamatok biaya perjalanan umrah 36 juta per orang," lanjut dia.
2. Sudah 10 jemaah teridentifikasi menjadi korban

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti seperti spanduk promosi travel, kuitansi pembayaran, rekening korban, koper besar warna hitam, tas, kain batik dan hitam, buku paspor atas nama para korban, serta buku tabungan umrah atas nama PT Barokah Wisata Mandiri.
“Total korban sementara yang terdata ada 10 orang dengan kerugian mencapai 299 juta. Kemungkinan masih ada korban lain dan ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Polda Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah tersebut untuk bisa melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang sudah mendaftar atau merasa dirugikan agar segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dimintai keterangannya,” tegas Yusriandi.
3. Terancam 6 tahun penjara

Atas perbuatannya, Yusriandi menegaskan, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 juncto Pasal 170 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Menyikapi maraknya kasus serupa, Ditreskrimsus Polda Lampung turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih travel umrah.
“Pastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh mantan Kapolres Lampung Selatan tersebut.


















