Pelaku Kenal Korban, Tega Gadaikan Harley Davidson Curian Rp6 Juta

- Pelaku pencurian dan korban saling kenal, dengan pelaku sebelumnya pernah meminjam motor korban sebelum melancarkan aksi pencurian.
- Motif ekonomi mendorong pelaku mencuri moge Harley, yang kemudian digadaikan sebesar Rp6 juta kepada penadah kendaraan tersebut.
- Tersangka AF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka Z dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencurian motor gede (Moge) Harley Davidson tipe Iron 883 terparkir di tempat kursus mengemudi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka berinisial AF (19), pelaku utama pencurian dan Z (25), pelaku penadahan kendaraan bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Mereka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ya, telah kita tindaklanjuti, keduanya sudah dilakukan gelar perkara sesuai dengan aturan perundang-undangan dan ditetapkan tersangka. Langkah-langkah ini sudah lakukan sesuai SOP," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
1. Pelaku dan korban saling kenal

Dalam penanganan kasus pencurian ini, Gigih mengungkapkan, petugas kepolisian telah menyelidiki perkara dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku utama pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta pelaku AF dan korban saling mengenal. Bahkan, pelaku sebelumnya sempat meminjam sepeda motor tersebut sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian.
“Jadi modusnya, tersangka ini pernah meminjam motor korban. Dari situ dia menduplikasi kunci, lalu mencuri motor tersebut,” ungkapnya.
2. Motif ekonomi, moge digadaikan Rp6 juta

Gigih melanjutkan, aksi pencurian ini didorong oleh motif ekonomi. Pelaku AF mengaku nekat menggasak moge tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup dan biaya sehari-hari.
“Motifnya karena kebutuhan dan biaya hidup. Kendaraan itu kemudian digadaikan sebesar 6 juta kepada tersangka Z,” ucapnya.
Selain itu, petugas kepolisian turut memastikan pelaku utama AF dan penadah Z juga saling mengenal. "Ini masih terus kami dalami keterangan kedua tersangka. Tapi untuk penadah, dia tidak mengenal langsung dengan korban," lanjutnya.
3. Dijerat pasal berlapis

Pascaaksi pencurian tersebut, Gigih menegaskan, tersangka AF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Z dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan unsur perencanaan dalam aksi pencurian tersebut, mengingat, hubungan pertemanan antara pelaku dan korban.
“Keduanya sudah dilakukan gelar perkara sesuai aturan perundang-undangan dan statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tegas mantan Wakapolres Tanggamus tersebut.

















