Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekolah Penerima BOSDA di Bandar Lampung Dilarang Tarik Iuran Komite

Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. (IDN Times/Muhaimin)
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Pungutan yang ditentukan nominalnya dilarang
  • Disdikbud buka ruang pengaduan
  • Dana BOS diprioritaskan untuk pembelajaran
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan, sekolah yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tidak diperbolehkan lagi menarik iuran komite dari orang tua siswa.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, sekolah dilarang mengambil pungutan apapun dari orang tua.

“Kalau sekolah sudah menerima BOSDA, konsekuensinya tidak boleh lagi menarik iuran komite, sumbangan komite, atau pungutan lain yang berkaitan dengan uang dari orang tua,” katanya, Senin (2/2/2026).

1. Pungutan yang ditentukan nominalnya dilarang

Ilustrasi biaya sekolah
Ilustrasi biaya sekolah

Mulyadi menjelaskan, pungutan yang dilarang adalah iuran yang ditetapkan nominalnya melalui rapat komite atau keputusan sekolah.

“Kalau sudah ditentukan jumlahnya, itu tidak boleh. Tapi kalau orang tua tergerak hatinya membantu secara sukarela, itu silakan. sumbangan sukarela tidak boleh dipaksakan dan tidak boleh ditentukan jumlahnya, baik lewat rapat maupun imbauan tertulis," jelasnya.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan kebijakan Gubernur Lampung yang menghapus pungutan komite di sekolah. Pemerintah Kota Bandar Lampung pun mendukung kebijakan tersebut melalui penganggaran BOSDA.

“Sebagai instansi di bawah gubernur tentu kita mendukung. Wali kota juga sudah mengimplementasikannya lewat BOSDA,” ujarnya.

2. Disdikbud buka ruang pengaduan

ilustrasi call center (freepik.com)
ilustrasi call center (freepik.com)

Disdikbud Kota Bandar Lampung membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan sekolah yang masih melakukan pungutan.

“Kalau ada laporan, akan kita kawal. Tapi kita juga tidak serta-merta menyalahkan sekolah, kita lihat dulu permasalahannya,” ucap Mulyadi.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu sumbangan masih dimungkinkan jika benar-benar disepakati seluruh orang tua dan bersifat sukarela. Misalnya, untuk pembangunan fasilitas sekolah seperti kamar mandi.

3. Dana BOS diprioritaskan untuk pembelajaran

ilustrasi biaya pendidikan (unsplash.com/@mufidpwt)
ilustrasi biaya pendidikan (unsplash.com/@mufidpwt)

Terkait penggunaan dana BOS, Mulyadi menyebut dana tersebut diprioritaskan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, pembayaran honor guru, serta perbaikan sarana dan prasarana ringan. “Seperti perbaikan ringan, pembelian kursi atau komputer yang masih terjangkau,” ungkapnya.

Namun, sesuai petunjuk teknis terbaru, penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, khususnya guru honorer, kini dibatasi maksimal 20 persen, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai 50 persen.

Diketahui tahun ajaran 2026, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Bandar Lampung akan menerima Dana BOS sebesar Rp151 miliar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dana tersebut diperuntukkan bagi 129.414 siswa dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025. Rinciannya, jenjang SD menerima Rp77,6 miliar untuk 86.231 siswa, sedangkan jenjang SMP memperoleh Rp47,5 miliar untuk 43.183 siswa.

Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam dua tahap, yakni Januari dan Juli 2026, serta langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Sekolah Penerima BOSDA di Bandar Lampung Dilarang Tarik Iuran Komite

02 Feb 2026, 19:02 WIBNews