Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jam Belajar Tak Penuhi Standar, Disdikbud Lampung Tolak Izin SMA Siger

Pendaftaran di SMA Siger 3 Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Pendaftaran di SMA Siger 3 Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Jam belajar di SMA Siger tidak memenuhi standar nasional pendidikan, hanya empat jam per hari.
  • Disdikbud Lampung menolak menerbitkan izin operasional karena SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
  • Yayasan Siger Prakarsa diminta untuk memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin resmi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan penolakan itu didasarkan pada temuan pelanggaran mendasar yang dinilai tidak bisa ditoleransi.

"Berdasarkan hasil verifikasi faktual menunjukkan kegiatan belajar mengajar di SMA Siger tidak memenuhi standar nasional pendidikan, khususnya terkait jam pembelajaran," katanya, Selasa (3/2/2026).

1. Jam belajar tidak memenuhi

ilustrasi belajar di sekolah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi belajar di sekolah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Thomas menyampaikan, sesuai ketentuan, kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari.

"Di lapangan, SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran setiap harinya. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” ujarnya.

Selain jam belajar, Disdikbud Lampung juga menemukan masalah serius pada aspek kepemilikan aset sekolah.

"SMA Siger diketahui masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta," jelasnya.

2. Rekomendasi tidak diterbitkan

ilustrasi izin kerja (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi izin kerja (pexels.com/Pixabay)

Thomas menjelaskan, kedua temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pembahasan, yayasan dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, sehingga rekomendasi izin operasional tidak dapat diterbitkan.

“Selama syarat hukum dan administrasi tidak terpenuhi, izin operasional tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.

3. Pindahkan ke sekolah lain

siswa sekolah
ilustrasi siswa sekolah (pexels.com/ROMAN ODINTSOV)

Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Disdikbud Lampung juga menginstruksikan Yayasan Siger Prakarsa untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syarat sah pengakuan status pendidikan.

"Kami juga melarang yayasan membuka PMB (Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum seluruh ketentuan perizinan dipenuhi," tutur Thomas.

Diketahui Sekolah Siger ini merupakan program yang diusung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Para siswa mendapatkan pendidikan gratis untuk warga yang kurang mampu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Arsitek Lampung: Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Ekonomi Desa

03 Feb 2026, 19:02 WIBNews