Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terjerat Love Scamming, Guru Swasta di Lampung Diperas Rp70 Juta

IMG-20260204-WA0016.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Ancaman penyebaran video syur korban
  • Tersangka ditangkap di Makassar dengan barang bukti
  • Kerugian korban mencapai Rp70 juta sejak 2021
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang perempuan guru sekolah swasta di Lampung menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik bermodus love scamming. Korban ini total mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka berinisial MHA warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan kini telah ditangkap dan ditahan personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

"Kasus transaksi elektronik ini ditangani Subdit V. Ini berkaitan dengan love scamming, alhamdulillah bisa kami ungkap,” ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

1. Ancam sebar video syur korban

IMG-20260204-WA0015.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yusriandi mengungkapkan, tersangka MHA melancarkan praktik love scamming terhadap korban dengan mengancam bakal menyebar luaskan penampakan foto dan video syur sang guru.

Ancaman tersebut turut disertai permintaan uang terhadap korban melalui pesan WhatsApp (WA). Terakhir, MHA meminta uang sejumlah Rp3 juta.

"Uang terakhir itu sempat dikirimkan korban kepada tersangka, karena sudah tidak tahan lagi menjadi bulan-bulanan pemerasan pelaku, akhirnya korban melapor ke kami," ungkapnya.

2. Tersangka ditangkap di Makassar

IMG-20260204-WA0014.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berbekal laporan korban, Yusriandi melanjutkan, petugas kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka MHA di Makassar, Sulawesi Selatan pada 3 Januari 2026.

"Penangkapan ini melibatkan kerja sama dengan Polrestabes Makassar. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, beberapa kartu SIM dari provider berbeda, nomor WA digunakan pelaku, serta satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain.

"Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," lanjut dia.

3. Beraksi Sejak 2021, kerugian capai Rp70 Juta

IMG-20260204-WA0013.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding menambahkan, tersangka diketahui mulai melancarkan aksinya sejak 2021. Awalnya, MHA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut via chat WA.

"Diawal hubungan online ini, keduanya melakukan VCS (video call sex). Saat itu, pelaku merekam aktivitas korban,” ungkapnya.

Kemudian rekaman tersebut digunakan tersangka memeras korban secara berulang. Total uang telah dikirim korban kepada MHA mencapai sekitar Rp70 juta. “Korban berprofesi sebagai guru. Laporan polisi baru dibuat setelah korban kembali diminta uang sebesar 3 juta,” imbuh Kasubdit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Siasat Truk Semangka Selundupkan 70 Kg Sabu, Upah Kurir Rp1,3 Miliar

06 Feb 2026, 15:19 WIBNews