Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi OTT Dua LSM Berkedok Wartawan Peras Kontraktor di Pesawaran

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Intinya sih...
  • Korban diancam berita proyek bermasalah
  • Kedua pelaku sudah ditahan
  • Dalami dugaan korban lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesawaran, IDN Times - Dua pria anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkedok wartawan di Kabupaten Pesawaran melancarkan aksi tindak pidana pemerasan dengan modus pemberitaan media online.

Dua pelaku berinisial HI (43) dan HA (52) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran ditangkap aparat kepolisian bersama barang bukti uang tunai jutaan rupiah.

"Benar, pelaku diamankan saat diduga sedang menerima sisa uang hasil pemerasan dari korban. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti uang 2,5 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

1. Korban diancam berita proyek bermasalah

IMG_20260204_120948.jpg
Pelaku HI dan HA telah diringkus Satreskrim Polres Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).

Pande menjelaskan, pengungkapan kasus pemerasan tersebut berawal dari laporan korban berinisial MM (60), warga Gedong Tataan yang mengaku diperas terkait pemberitaan proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Pesawaran.

Hasil penyelidikan awal, polisi menduga kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan kembali memberitakan dugaan proyek bermasalah secara masif via media online.

“Ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

2. Kedua pelaku sudah ditahan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua pelaku HI dan HA kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran.

"Ya, keduanya sudah ditahan, keterangan mereka masih terus kami dalami," tegas Pande.

3. Dalami dugaan korban lain

ilustrasi transaksi keuangan
ilustrasi pemerasan (pexels.com/Karola G)

Atas perbuatannya tersebut, Pande menambahkan, pelaku HI dan HA dijerat Pasal 482 dan atau Pasal 483 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, kepolisian juga masih mendalami dan menelusuri kemungkinan adanya pihak korban-korban lain dengan praktik modus pemerasan serupa.

"Kemungkinan ini (korban praktik pemerasan lainnya) ada, tapi masih terus kami dalami. Mohon waktu," imbuh kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Travel Umrah Fiktif, Pasutri Lampung Tengah Tipu Puluhan Calon Jemaah

04 Feb 2026, 16:02 WIBNews