Pasutri Kompak Curi Motor di Kos Bandar Lampung, Istri Masih DPO

- Pencurian terjadi saat memanaskan mesin motor
- Istri pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
- Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp5 juta rupiah
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) kompak melancarkan aksi pencurian sepeda motor di lingkungan kos terletak di Gang Mawar, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Tersangka Gusti Alansyah (32) warga Bandar Lampung, dan istrinya kini masih dalam upaya pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.
"Benar, korban inisal SS merupakan seorang pria berusia 35 tahun yang tinggal di kos-kosan lokasi kejadian," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
1. Terjadi saat memanaskan mesin motor

Alfret mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi saat korban SS hendak keluar membeli makan, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Waktu itu, sepeda motor Honda Beat miliknya dalam kondisi mesin menyala untuk dipanaskan di teras kamar kos.
Tak berselang lama, korban SS kembali ke lokasi motor terparkir mendapati kendaraannya tersebut telah raib diduga dibawa pelaku dari lokasi kejadian. Alhasil, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Karang Barat.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial GA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba 2018," ungkapnya.
2. Istri pelaku masih DPO

Dari serangkaian penyelidikan, Alfret menyebutkan, petugas akhirnya menangkap GA di wilayah Telukbetung Utara, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat bersama Polsek Teluk Betung Utara.
Hasil pemeriksaan, tersangka GA datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna biru kini telah disita sebagai barang bukti. Motor itu digunakan sebagai sarana menuju tempat kejadian perkara.
“Pelaku GA mengambil motor korban, sementara sepeda motor yang mereka gunakan dikendarai oleh istrinya. Saat ini, istrinya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
3. Dijual Rp5 juta

Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pasutri itu di wilayah Lebak Budi seharga Rp5 juta kepada seseorang berinisial A kini juga masih dalam pencarian dan pengejaran aparat kepolisian.
"Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono menambahkan, pelaku baru satu hari tinggal di kos yang berada di lokasi kejadian. "Dia mencoba mencuri tabung gas di wilayah Tanjung Karang Timur dan Antasari, tapi gagal. Kejadian ini sempat terekam CCTV dan viral, tetapi tidak ada laporan polisi,” tambahnya.
4. Sudah mengamati lokasi

Ono menambahkan, tersangka GA dan istrinya memanfaatkan situasi sebagai tetangga kos untuk mengamati kebiasaan korban yang memanaskan sepeda motor di teras.
"Kami masih memburu istri pelaku serta penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut," tegas Kapolsek.

















