Komisi I DPRD Bandar Lampung Sebut Cafe di Gunung Balau Tutup Permanen

- Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan menutup permanen seluruh kafe beroperasi di Pemancar Gunung Balau.
- Bangunan kafe dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari DPMPTSP dan pemilik tanah, serta pembohong karena tidak memenuhi aturan.
- Pemilik tanah harus mengurus izin, bukan pengelola kafe, dan pengelola kafe akan mengikuti aturan serta meminta maaf atas kejadian yang terjadi.
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan seluruh kafe beroperasi di Pemancar Gunung Balau akan ditutup permanen. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas DPMPTSP, Camat, dan Lurah setempat, Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi I, Misgustini, mengatakan bangunan kafe di Pemancar Gunung Balau dianggap ilegal. “Bangunan di Gunung Balau tersebut tidak memiliki izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta izin dari pemilik tanah,” katanya.
1. Bakal dipasang plang

Misgustini menambahkan, pemilik tanah di lokasi tersebut, yang merupakan ahli waris almarhum, tidak memberikan izin atas keberadaan bangunan di atas tanah tersebut. Sebagai tindak lanjut, rencana penutupan permanen akan dipasang di area tersebut.
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, namun kami sangat menyayangkan musibah yang terjadi di salah satu kafe di Pemancar. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa semua kafe yang ada di lokasi tersebut harus ditutup permanen sampai mereka mengurus izinnya,” ujarnya.
2. Kafe ilegal

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menegaskan kafe dibangun di Pemancar merupakan bangunan pembohong. Menurutnya, bangunan tersebut tidak memenuhi aturan yang ada karena tidak memiliki izin dari DPMPTSP.
“Bangunan yang didirikan di atas lahan yang bukan haknya berarti ilegal, dan secara teknis, bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak ada izin dari DPMPTSP,” katanya.
Muhtadi menambahkan, untuk mengurus izin, yang berhak adalah pemilik tanah, bukan pengelola kafe. "Pemilik tanah yang harus mengurus izin, bukan pengelola kafe," tambahnya.
3. Permintaan maaf

Pengelola kafe, Baim Bun, mengatakan akan mengikuti aturan yang ada. Ia menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
“Saya akan mengikuti peraturan yang berlaku dan mohon maaf atas fasilitas yang kurang memadai di kedai saya hingga menyebabkan lima korban luka-luka,” katanya.
Diketahui, salah satu kafe di lokasi tersebut pada malam Tahun Baru 2025, yang mengakibatkan lima pengunjung terluka.