35 Adegan, Polisi Rekonstruksi Kasus Pelajar Bunuh Waria di Pesawaran

- Penyidik yakin kasus ini pembunuhan berencana
- Saling kirim kode emoji via WA menjadi bukti rencana eksekusi
- Tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 170 KUHPidana
Pesawaran, IDN Times - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang waria melibatkan dua tersangka masih berstatus pelajar di Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, kegiatan rekonstruksi perkara tersebut dilakoni langsung oleh kedua tersangka ABH inisal DA (15) dan RO (14), dengan disaksikan JPU Kejari Pesawaran, pendamping Dinas P3AP2KB, penasihat hukum, dan orang tua ABH.
"Benar, sudah kemarin digelar di Mapolres, total ada 35 adegan yang diperagakan kedua ABH," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/9/2025).
1. Penyidik kian yakin masuk kategori pembunuhan berencana

Berdasarkan hasil rekonstruksi perkara tersebut, Pande mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran kian meyakini perbuatan keduanya tersangka ABH saat mengeksekusi Dainuro (41) di kamar rumah salon milik korban tersebut telah direncanakan.
"Kesimpulannya, dari reka adegan kita bisa melihat secara terang perencanaan dan tindak tanduk dari kedua tersangka," ungkapnya.
Perencanaan tersebut spesifik tergambarkan saat kedua tersangka ABH membunuh korban. "Ya, terutama adegan krusial dimana kedua ABH menusuk korban," lanjut kasatreskrim.
2. Saling kirim kode emoji via WA

Lebih lanjut adegan dua tersangka ABH merencanakan detail eksekusi korban Dainuro itu diperagakan sepanjang adegan ke-21, tepatnya saat keduanya saling mengirim kode emoji via pesan singkat WhatsApp (WA) tatkala korban Dainuro mulai tertidur di kamar tersebut.
Di momen tersebut, ABH DA memberitahu rekaman RO bila emoji tangan mengepal berartikan siap-siap dan emoji tangan dua jari bermakna eksekusi terhadap korban Dainuro.
"Di waktu mengeksekusi korban ini, ABH RO mulanya membekap korban menggunakan bantal, sementara DA menghunjami korban dengan senjata tajam. Total ada 78 luka," imbuh Pande.
3. Diancam Pasal 340 dan 170 KUHPidana

Pascakegiatan rekonstruksi tersebut, Pande menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran tetap menjerat kedua tersangka ABH ini dengan pasal berlapis meliputi pembunuhan berencana sesuai 340 KUHPidana, dan penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan sesuai 170 KUHPidana.
"Ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, tapi tentu hukuman ini juga bakal mempertimbangkan status keduanya masih anak di bawah umur," tegas Kasat Reskrim.