Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Korupsi Subandri Meninggal, Kejati: Perkara Tetap Bergulir

IMG-20250909-WA0023.jpg
Kejati Lampung menetapkan dan menahan Subandri Bachri sebagai tersangka korupsi. (Dok. Kejati Lampung).
Intinya sih...
  • Tersangka korupsi Subandri meninggal karena sakit
  • Eks Kadis PUPR Lampung Timur sekaligus PPK
  • Tersandung kasus korupsi kerugian negara Rp3,8 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Subandri Bachri, salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2025 meninggal dunia. Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penanganan perkara tersebut bakal tetap bergulir.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, lembaga negara menangani perkara ini menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tersebut.

"Turut berduka cita, Kejati menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

1. Klaim meninggal karena sakit

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam tahap penyidikan perkara korupsi tersebut, Ricky mengungkapkan, tersangka Subandri Bachri sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Wayhui), dengan status tahanan titipan.

Berdasarkan keterangan pihak Rutan Wayhui, tahanan Subandri disebut menghembuskan napas terakhir karena sakit dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Airan, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Informasinya seperti itu, tersangka S sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan, namun tidak tertolong," ungkapnya.

2. Eks Kadis PUPR Lampung Timur sekaligus PPK

IMG-20250909-WA0022.jpg
Kejati Lampung menetapkan dan menahan Subandri Bachri sebagai tersangka korupsi. (Dok. Kejati Lampung).

Ihwal penetapan perkara ini, Ricky menambahkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menetapkan tersangka Subandri merupakan mantan pejabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur ihwal kewenangannya semasa menduduki jabatan tersebut.

"Dalam perkara ini, tersangka S juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," katanya.

3. Tersandung kasus korupsi rugikan negara Rp3,8 miliar

IMG-20250909-WA0013.jpg
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri ditahan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan Subandri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan PPK sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 pada 16 Juni 2025.

Kasus korupsi tersebut bernilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar. Perbuatan tersangka dan pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, dengan modus operandi yaitu menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.

Pascapenetapan status tersangka tersebut, Subandri sempat ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Sementara empat tersangka lainnya dalam kasus ini, Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA sebagai penyedia barang dan jasa, Mahdor (ASN di Pemkab Lampung Timur merangkap sebagai PPK), Sarwono Sanjaya (Direktur CV. Laras Cipta selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan, dan M Dawam Rahardjo merupakan mantan Bupati Lampung Timur. Mereka ditahan di Rutan Wayhui.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp1,2 Miliar untuk 24 Tempat Ibadah

09 Sep 2025, 23:03 WIBNews