Tersangka Korupsi Eks Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal Dunia

- Subandri Bachri, mantan Kadis PUPR Lampung Timur meninggal dunia karena sakit
- Status hukumnya masih menunggu koordinasi dengan instansi terkait
- Tersangka korupsi kerugian negara Rp3,8 miliar dalam kasus pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dikabarkan meninggal dunia.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun telah berpulang ke Rahmatullah Subandri Bahcri, mantan Kadis PU Lampung Timur kasus pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur meninggal di sel," tulis pesan singkat diterima IDN Times.
1. Disebut meninggal sakit

Merespons informasi tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ihwal kabar duka menimpa Subandri Bachri, tersangka kasus korupsi turut menyeret mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Rahardjo.
"Ya benar (Subandri meninggal dunia), terinfokan karena sakit," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum menjawab atau menyampaikan lebih detail ihwal riwayat penyakit diderita Subandri hingga meninggal dunia.
2. Status hukum tunggu koordinasi

Disinggung ihwal status hukum Subandri Bahcri, Armen belum memberikan keterangan lanjutan dan masih harus berkoordinasi dengan instansi hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Nanti kita lihat, kami masih harus berkoordinasi memastikan kabar duka ini," kata dia.
3. Tersandung kasus korupsi kerugian negara Rp3,8 miliar

Dalam kasus ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menetapkan Subandri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 pada 16 Juni 2025.
Kasus korupsi tersebut bernilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar. Perbuatan tersangka dan pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, dengan modus operandi yaitu menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Pascapenetapan status tersangka tersebut, Subandri sempat dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara empat tersangka lainnya dalam kasus ini, Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA sebagai penyedia barang dan jasa, Mahdor (ASN di Pemkab Lampung Timur merangkap sebagai PPK), Sarwono Sanjaya (Direktur CV. Laras Cipta selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan, dan M Dawam Rahardjo merupakan mantan Bupati Lampung Timur. Mereka ditahan di Rutan Wayhui.