Tiga Preman Palak Penumpang Minibus di Pelabuhan Bakauheni Dibekuk

- Polisi berhasil menangkap 3 preman yang memalak penumpang minibus di Pelabuhan Bakauheni
- Kasus pemerasan ini terungkap berkat unggahan viral korban di TikTok pada Mei 2025 lalu
- Para pelaku memiliki peran berbeda, dan polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan jasa penyeberangan
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi membekuk tiga pelaku pemalakan terjadi di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Tindak pidana pemerasan ini sempat viral di media sosial (Medsos) akun TikTok.
Para pelaku Roni Iskandar alias Kunang, Sukri Yadi, dan Aldo Rosi. Ketiganya ditangkap petugas kepolisian di wilayah berbeda.
"Benar, ketiganya sudah diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
1. Palak penumpang minibus Rp650 ribu

Indik mengungkapkan, pengungkapan kasus pemerasan ini berkat unggahan viral korban Sulastri (37) merekam aksi para pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke akun TikTok pribadi miliknya pada Mei 2025 kemarin.
Saat itu, korban menumpang minibus dihentikan oleh ketiga pelaku di area dermaga. Mereka meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Lantaran panik korban akhirnya hanya menyerahkan Rp200 ribu.
“Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
2. Para pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indik menyebutkan, ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang.
Kemudian Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kuitansi seolah permintaan sejumlah uang disertai ancaman tersebut merupakan tarikan resmi.
“Kasus ini terjadi Mei 2025. Selama ini pihak kepolisian terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya, semua berhasil kami amankan,” katanya.
3. Imbau pengguna jasa penyeberangan waspada

Merespons peristiwa viral tersebut, Kanitreskrim KSKP Bakauheni, Iptu M Jaelani menambahkan, petugas kepolisian telah memeriksa dan meminta laporan resmi korban, dengan mendatangi kediaman Sulastri di Magelang Jawa Tengah.
Kini, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi turut mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar lebih waspada.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegasnya.