Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementan Kembali Tegaskan Harga Beli Singkong Lampung Rp1.350 per Kg

Aksi petani singkong dan mahasiswa di DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aksi petani singkong dan mahasiswa di DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Tegaskan harga beli singkong di tingkat petani Rp1.350 per kg mulai 9 September 2025
  • Tepung tapioka dan jagung diatur sebagai komoditas Lartas, importasi hanya jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi
  • Minta semua pihak kawal regulasi bersama, dorong Lampung hasilkan singkong 70 ton per hektare
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan harga beli komoditas singkong di tingkat petani sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi atau pemotongan maksimal 15 persen.

Penetapan harga ubi kayu itu termaktub dalam surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan nomor: B-2218/TP.220/C/09/2025 telah ditandatangani Direktur Jenderal Yudi Sastro tertanggal Selasa (9/9/2025).

"Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025 dan hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025, disepakati sebagai berikut:," tulis surat tersebut.

"1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen," tulis pada poin pertama isi surat.

1. Tegaskan berlaku mulai 9 September 2025

WhatsApp Image 2025-09-10 at 11.53.38_a5316a5f.jpg
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djusal temui Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Dok. Pemprov Lampung).

Selain ketetapan harga beli dan besaran potongan, Kementan turut mencantumkan dua poin lain dalam surat prihal "Kesepakatan Harga Ubi Kayu" yang turut ditembuskan oleh sejumlah pejabat setingkat menteri hingga kepala dinas terkait di provinsi, termasuk di Lampung.

"2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri," tulis poin kedua.

"3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 9 September 2025 dan untuk dilakukan bersama," lanjut pada poin ketiga.

2. Minta semua pihak kawal regulasi bersama

IMG_20250910_142656.jpg
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djusal temui Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Dok. Pemprov Lampung).

Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan, keberadaan surat resmi berlaku secara nasional ini diharapkan bisa menjawab ihwal tantangan harga singkong mengalami penurunan di Lampung maupun provinsi lainnya.

"Regulasi ini harus kita kawal bersama. Surat ini agar petani punya jaminan harga. Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi," katanya.

3. Dorong Lampung hasilkan singkong 70 ton per hektare

Singkong atau ketela pohon. Pexels/Daniel Dan
Singkong atau ketela pohon. Pexels/Daniel Dan

Selain soal harga, Amran juga mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas singkong, agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. la bahkan menawarkan pelatihan khusus bakal diterapkan langsung di Lampung.

Menurutnya, langkah ini diyakini bisa mendorong komoditas singkong di Provinsi Lampung bisa mencapai sebanyak 70 ton per hektare.

"Saya minta pak sekjen memanggil tim khusus, nanti saya ajarkan langsung supaya bisa diterapkan di Provinsi Lampung. Kita kawal regulasi sistem tata niaga singkong, petani untung, pabrik juga tidak dirugikan," imbuh Amran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

35 Adegan, Polisi Rekonstruksi Kasus Pelajar Bunuh Waria di Pesawaran

10 Sep 2025, 19:01 WIBNews