Perbaikan Marka Jalan Bandar Lampung 90 Persen, Berapa Anggaran?

- Anggaran Rp466 juta dialokasikan untuk perbaikan marka jalan di Bandar Lampung tahun 2025.
- Kebutuhan marka jalan sebenarnya mencapai 23 ribu meter persegi, namun tahun ini hanya mampu menangani sekitar 1.900 meter persegi karena keterbatasan anggaran.
- Pengecatan ulang marka jalan penting untuk keselamatan pengguna jalan karena usia pakainya hanya dua hingga tiga tahun.
Bandar Lampung, IDN Times – Perbaikan marka jalan di sejumlah ruas utama Kota Bandar Lampung sudah memasuki tahap akhir. Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat progres pekerjaan telah mencapai 90 persen.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan perbaikan tahun ini difokuskan pengecatan ulang marka di beberapa jalan protokol.
“Proses perbaikan tinggal penyelesaian akhir, targetnya minggu ini bisa selesai seluruhnya,” katanya, Selasa (9/9/2025).
1. Anggaran Rp466 juta

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp466 juta untuk perbaikan marka jalan 2025. Dana tersebut digunakan untuk pengecatan ulang di Jalan Diponegoro, Jalan Ratulangi, Jalan Panglima Polim, Jalan Pagar Alam (PU), dan Jalan Ikan Bawal di kawasan Telukbetung.
"Kami juga menambahkan jalur khusus berwarna merah di depan lima sekolah dan melakukan pengecatan ulang zebra cross," ujarnya.
2. Jauh dari kebutuhan

Meski progres pengerjaan hampir rampung, Iskandar menyebut kebutuhan marka jalan di Bandar Lampung sebenarnya mencapai 23 ribu meter persegi. Namun tahun ini, Dishub hanya mampu menangani sekitar 1.900 meter persegi karena keterbatasan anggaran.
“Kalau dilihat dari kebutuhan, memang masih jauh dari cukup. Karena itu, tahun depan kita akan kembali mengajukan tambahan anggaran,” jelasnya.
3. Penting untuk keselamatan

Iskandar menambahkan, marka jalan memiliki usia pakai dua hingga tiga tahun. Oleh karena itu, pengecatan ulang harus terus dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi optimal.
“Marka jalan ini berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Kalau dibiarkan rusak atau pudar, tentu akan membahayakan pengendara, khususnya roda dua,” tuturnya.