Pemuda Pringsewu Setubuhi hingga Sebar Video Syur Pacar di Bawah Umur

- Pemuda Pringsewu ditangkap karena menyetubuhi dan menyebarkan video syur pacar di bawah umur
- Penangkapan dilakukan setelah laporan dari keluarga korban, pelaku memanfaatkan hubungan asmara dan merekam aksi tersebut
- Barang bukti seperti pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka disita, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian lantaran menyetubuhi hingga menyebarkan video asusila pacarnya masih berstatus anak di bawah umur.
Pelaku berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya.
"Benar, saat ditangkap GS sempat berusaha melawan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, kami sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan akhirnya berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
1. Manfaatkan hubungan asmara

Johannes mengungkapkan, penangkapan pelaku GS dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban, remaja berusia 15 tahun masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban tindakan asusila dari pacarnya.
Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila. Lebih parah lagi, pelaku merekam aksi tersebut melalui ponselnya dan menggunakan rekaman itu sebagai alat, untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.
“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya video yang tersebar. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi," katanya.
2. Sita barang bukti pakai korban hingga motor tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Johannes menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, kain sprei, hingga sepeda motor milik tersangka.
"Ya, pelaku GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas dia.
3. Diancam 15 tahun penjara, imbau orang tua lebih waspada

Johannes menegaskan, pelaku GS telah ditahan kini bakal dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak anak. Persangkaan itu memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.
"Kami ingatkan, pengawasan orang tua menjadi kunci penting dalam melindungi anak, termasuk mengantisipasi tindak pidana kekerasan seksual," kata kasat reskrim.