Simpan Sabu 11 Kg di Rumah Mertua, BNNP Tangkap 4 Warga Bandar Lampung

- BNNP Lampung tangkap 4 warga Bandar Lampung terkait peredaran sabu seberat 11 Kg
- Tersangka termasuk pengendali besar narkotika di Provinsi Lampung dan penampung barang bukti
- Barang bukti disimpan di rumah mertua salah satu tersangka, menjadi gudang penyimpanan sabu
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali membongkar jaringan peredaran galap narkotika lintas provinsi. Barang bukti disita berupa narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram (Kg) lebih.
Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto membenarkan ihwal kegiatan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Empat tersangka ditangkap berikut temuan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Benar, barang bukti 11 bungkus besar teh china berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11 ribu gram, dua bungkus kecil masing-masing 50 gram berat total kurang lebih 100 gram," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Senin (8/9/2025).
1. Tangkap empat tersangka warga Bandar Lampung

Karyoto mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap merupakan warga Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial EL (39), wanita selaku pengendali besar narkotika di Provinsi Lampung dan TCK (31), pria bertugas mengatur keuangan untuk EL.
Kemudian CS (56) alias Icong dan JY (44), kedua pria tersebut berperan sebagai penampung sekaligus penerimaan barang bukti sabu dari tersangka EL.
"Untuk tersangka EL dan TCK ditangkap Tim Opsnal kami dalam pelariannya di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan CS dan JY di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya.
2. Simpan sabu 11 Kg lebih di rumah mertua dijadikan gudang

Berdasarkan hasil interograsi, Karyoto mengungkapkan, barang bukti narkoba milik EL tersebut disimpan sindikat tersebut di kediaman mertua JY di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penampungan barang harapan tersebut.
Selanjutnya, petugas BNNP Lampung menuju lokasi gudang atau rumah dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus besar teh China dan dua bungkus kecil.
"Keempat tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
3. DPO pengendali besar narkotika di Lampung

Terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini, Karyoto menegaskan, tersangka EL sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga merupakan pengendali besar narkotika di Provinsi Lampung.
"Pengungkapan kasus ini tak lepas berkat laporan informasi masyarakat terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Bandar Lampung," tegas dia.