Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Simpan Sabu 11 Kg di Rumah Mertua, BNNP Tangkap 4 Warga Bandar Lampung

IMG_20250908_182120.jpg
BNNP Lampung ungkap 11 Kg sabu disita dari jaringan lintas provinsi. (Dok. BNNP Lampung).
Intinya sih...
  • BNNP Lampung tangkap 4 warga Bandar Lampung terkait peredaran sabu seberat 11 Kg
  • Tersangka termasuk pengendali besar narkotika di Provinsi Lampung dan penampung barang bukti
  • Barang bukti disimpan di rumah mertua salah satu tersangka, menjadi gudang penyimpanan sabu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali membongkar jaringan peredaran galap narkotika lintas provinsi. Barang bukti disita berupa narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram (Kg) lebih.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto membenarkan ihwal kegiatan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Empat tersangka ditangkap berikut temuan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.

"Benar, barang bukti 11 bungkus besar teh china berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11 ribu gram, dua bungkus kecil masing-masing 50 gram berat total kurang lebih 100 gram," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Senin (8/9/2025).

1. Tangkap empat tersangka warga Bandar Lampung

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Karyoto mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap merupakan warga Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial EL (39), wanita selaku pengendali besar narkotika di Provinsi Lampung dan TCK (31), pria bertugas mengatur keuangan untuk EL.

Kemudian CS (56) alias Icong dan JY (44), kedua pria tersebut berperan sebagai penampung sekaligus penerimaan barang bukti sabu dari tersangka EL.

"Untuk tersangka EL dan TCK ditangkap Tim Opsnal kami dalam pelariannya di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan CS dan JY di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya.

2. Simpan sabu 11 Kg lebih di rumah mertua dijadikan gudang

IMG_20250908_182112.jpg
BNNP Lampung ungkap 11 Kg sabu disita dari jaringan lintas provinsi. (Dok. BNNP Lampung).

Berdasarkan hasil interograsi, Karyoto mengungkapkan, barang bukti narkoba milik EL tersebut disimpan sindikat tersebut di kediaman mertua JY di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penampungan barang harapan tersebut.

Selanjutnya, petugas BNNP Lampung menuju lokasi gudang atau rumah dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus besar teh China dan dua bungkus kecil.

"Keempat tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

3. DPO pengendali besar narkotika di Lampung

Ilustrasi narkotika. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkotika. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini, Karyoto menegaskan, tersangka EL sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga merupakan pengendali besar narkotika di Provinsi Lampung.

"Pengungkapan kasus ini tak lepas berkat laporan informasi masyarakat terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Bandar Lampung," tegas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

6 Raperda Inisiatif DPRD Bandar Lampung, Ini Pendapat Wali Kota

08 Sep 2025, 21:03 WIBNews