Eks Bupati Pesawaran Kembali Diperiksa Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar

- Perwakilan persatuan desa ikut dipanggil dan dimintai keterangan. Status Dendi Ramadhona masih sebagai saksi.
- Dendi mengaku sebatas menyerahkan berkas setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
- Perkara masih tahap penyelidikan, terkait penggunaan dana DAK 2022 di Pesawaran.
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) memintai keterangan Dendi dalam kapasitasnya sebagai pihak mengetahui proyek SPAM.
"Iya, kemarin penyidik Pidsus kembali memintai keterangan kepada yang bersangkutan terhadap kegiatan proyek SPAM di Pesawaran," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (10/9/2025).
1. Perwakilan persatuan desa ikut dipanggil dan dimintai keterangan

Selain sang mantan bupati, Ricky mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejati Lampung turut memanggil sejumlah perwakilan persatuan desa di Kabupaten Pesawaran guna memberikan keterangan tambahan.
Meski demikian, ia menegaskan status Dendi Ramadhona hingga kini masih sebagai saksi. “Proses masih di tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” katanya.
2. Dendi mengaku sebatas menyerahkan berkas

Terkait kegiatan pemeriksaan tersebut, Dendi mengaku menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam pada Selasa (9/9/2025) mulai pukul 09.00 hingga 21.40 WIB malam. Ia menyampaikan, kedatangannya kedua kali ini untuk melengkapi dokumen belum diserahkan pada panggilan pertama.
"Jadi kedatangan saya ini merupakan lanjutan dari yang pertama kemarin, ada berkas-berkas harus saya berikan, karena saya kan sudah tidak tahu lagi. Jadi berkas-berkas harus saya cari," ucapnya.
Berkas-berkas diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejati Lampung di antaranya meliputi berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). "Jadi saya hanya terbatas pemberian keterangan, terkait kewenangan dan regulasi. Untuk berapa banyak pertanyaan saya lupa, nggak saya hitung," lanjut dia.
3. Perkara masih tahap penyelidikan

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menegaskan, pemanggilan terhadap Dendi Ramadhona dalam pekara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tahap penyelidikan, terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran, belasan orang yang sudah kami periksa. Kasusnya itu soal penggunaan dana DAK 2022," ucapnya.