Dalami Aliran Uang Korupsi, KPK Periksa Istri Bupati Lamteng Nonaktif

- KPK periksa istri Bupati Lamteng nonaktif dan saksi lainnya di Kantor Polresta Bandar Lampung
- Pemeriksaan bertujuan memperdalam penyelidikan terkait penerimaan Ardito Wijaya dan mekanisme pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah
- Lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka, termasuk Ardito Wijaya yang menggunakan uang korupsi untuk melunasi utang kampanye selama Pilkada 2024
Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Salah satu saksi dipanggil dan diperiksa yakni, Indria Sudrajat (IS), istri Ardito Wijaya. Pemeriksaan terhadap IS dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (14/1/2025).
“Betul, hari ini dilakukan pemeriksaan atas nama IS selaku Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Polresta Bandar Lampung,” ujar Budi.
1. Periksa petinggi OPD hingga tukang kebun

Selain Indria Sudrajat, Budi mengungkapkan, KPK turut memeriksa terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang sama, Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung.
Saksi-saksi diperiksa antara lain UMR dan NOV merupakan staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, HS (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga), SAY (Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur), KUS (tukang kebun), dan YS (PNS di Kabupaten Lampung Tengah).
"Ya, pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025," kata Budi.
2. Dalami berbagai bentuk penerimaan uang ke Ardito Wijaya

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperdalam penyelidikan terkait berbagai bentuk penerimaan yang diduga diterima oleh bupati nonaktif tersebut, serta mengurai mekanisme pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“KPK mendalami ragam penerimaan yang diterima oleh bupati dan bagaimana proyek-proyek tersebut dikondisikan sehingga menghasilkan keuntungan bagi bupati dan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
3. Pakai uang korupsi untuk lunasi utang kampanye

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), dan adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Kemudian Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
KPK mempersangkakan Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut. Uang itu Rp5,25 miliar digunakan olehnya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
















