Comot Dana Hibah, Bendahara KONI Lamteng 2024-2027 Tersangka Korupsi

- Kasus korupsi bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 terungkap dari laporan Ketua Harian KONI SO dan audit BPKP Provinsi Lampung.
- Bendahara ES diduga menggelapkan dana hibah KONI senilai Rp800 juta yang disalurkan melalui Dispora Lampung Tengah, dengan kerugian negara mencapai Rp880 juta.
- Dana hibah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka ES, yang kini dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Lampung Tengah, IDN Times - Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024-2027 berinisial ES (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggelapan dana hibah senilai Rp800 juta.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan membenarkan, penyidik kepolisian sedang menyelidiki dan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KONI kabupaten setempat.
"Dalam kasus ini, Polres lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 inisial ES (40) sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO dan menggelapkan uang hibah senilai 800 juta," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
1. Terungkap atas informasi ketua harian KONI Lampung Tengah

Devrat mengungkapkan, penanganan awal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari informasi dan laporan diterima petugas kepolisian dari SO selaku Ketua Harian KONI Lampung Tengah periode 2024-2027.
Praktik korupsi ini terbongkar saat Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO hendak mencairkan dana hibah tersebut, untuk salah satu cabang olahraga (Cabor) pada Juni 2024.
"SO mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan. Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," ungkap dia.
2. Hasil audit Rp880 juta

Berbekal informasi ini, Devrat melanjutkan, petugas kepolisian melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga menemukan bukti menguatkan, bahwa ES telah menggelapkan dana hibah KONI dari APBD disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Tengah senilai Rp800 juta dari total anggaran Rp1 miliar.
"Dari temuan kami, ES diduga menggelapkan uang hibah KONI sebesar 800 juta. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai 880 juta," ungkapnya.
3. Pakai dana hibah untuk keperluan pribadi

Dalam penanganan perkara, Devrat menambahkan, penyidik kepolisian setempat telah memintai keterangan atau memeriksa terhadap sebanyak 64 orang saksi berkaitan dengan tindak pidana kasus korupsi tersebut.
Atas persangkaan tersebut, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Hasil pemeriksaan kami sejauh ini, dana tersebut diakui oleh tersangka ES digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Kasatreskrim.