Berdalih Cemburu, Pria di Lampung Tengah Nekat Begal Mantan Istri

- Pria nekat membegal mantan istrinya
- Pelaku ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian
- Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah nekat membegal mantan istrinya sendiri. Pelaku kini telah ditahan setelah ditangkap aparat kepolisian kurang dari 10 jam sejak kejadian.
Pelaku berinisial WAR warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Benar, kami sudah menetapkan WAR sebagai tersangka dalam kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) ini," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
1. Diawali upaya pengadangan motor

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, Devrat mengungkapkan, aksi pembegalan ini dialami oleh korban berinisial PS (35), seorang wanita merupakan mantan istri tersangka WAR.
Mulanya, korban PS mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah hendak menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro-Wates sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tersangka WAR awalnya mengadang korban dengan alasan ingin mengembalikan telepon genggam milik korban PS," ungkapnya.
2. Gasak tas korban

Alih-alih menghentikan laju kendaraannya, korban PS memilih menolak berhenti dikarenakan sudah merasa curiga terhadap pelaku. Mengingat, WAR sebelumnya diketahui pernah merampas ponsel korban.
Lantaran diliputi rasa cemburu, pelaku kemudian mengejar dan memepet sepeda motor korban. WAR lalu merampas tas tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh. Tas itu berisi satu unit handphone merek Oppo dan sejumlah uang tunai.
"Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bumiratu Nuban. Petugas kepolisian menyelidiki intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Devrat.
3. Sempat berupaya mengelabui petugas

Dalam upaya penangkapan tersebut, Devrat menambahkan, tersangka WAR sempat berupaya mengelabui petugas kepolisian. Namun akhirnya berhasil diringkus di lokasi tempatnya bekerja beberapa jam setelah kejadian.
"Tersangka WAR akan kami dijerat Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas kasatreskrim.


















