Penyesuaian Batas Wilayah, 8 Desa di Lamsel akan Gabung Bandar Lampung

- Penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sedang diproses oleh Pemprov Lampung.
- Proses penyesuaian administrasi wilayah melibatkan perubahan dokumen kependudukan dan pertanahan, tanpa mengubah kepemilikan.
- Luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian mencapai sekitar 8 ribu hektare, dengan target penyelesaian maksimal satu tahun.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Desa tersebut meliputi Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
"Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Permendagri tentang batas daerah," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, Selasa (27/1/2026).
1. Dibentuk tim percepatan
Binarti menyampaikan, penyesuaian wilayah tersebut merupakan langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
Menurutnya, proses ini bukan bagian perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.
"Pemprov Lampung memastikan, penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama," katanya.
2. Ada penyesuaian administrasi wilayah

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Binarti menyebutkan pemerintah daerah mulai memetakan administrasi kependudukan seperti perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian administrasi pertanahan, akan ditangani melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penyesuaian dokumen lahan berjalan tertib dan sesuai aturan.
"Pemerintah menegaskan bahwa proses ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah," ucap Binarti.
3. Luas wilayah capai 8 ribu hektare

Selain delapan desa tersebut, Binarti menambahkan Desa Way Huwi juga dilaporkan dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul proses penyesuaian wilayah dari sebelumnya tercatat di Lampung Selatan, masuk ke wilayah Bandar Lampung.
"Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8 ribu hektare, dengan data kependudukan yang telah terverifikasi," katanya.
Lebih lanjut pemerintah daerah menargetkan proses penyesuaian dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. "Target ini dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan hingga satu tahun," lanjut dia.
4. Perkuat peran Bandar Lampung jadi kota metropolitan

Binarti menambahkan, Pemprov Lampung berharap integrasi wilayah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
"Rencana ini akan memperkuat peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional Kota Baru," imbuh Binarti.

















