Tanya Rokok Ilegal, 3 Pria Ngaku Wartawan Peras Toko di Pasar Lampura

- Para pria mengaku wartawan, memeras dan mengancam pemilik toko di Pasar Senen Desa Negara Ratu, Lampura.
- Modusnya dengan menanyakan penjualan rokok ilegal, memeras uang Rp40 juta, dan mengancam korban.
- Ketiga tersangka ditangkap dan diancam hukuman 9 tahun penjara sesuai KUHPidana.
Lampung Utara, IDN Times - Tiga pria mengaku sebagai wartawan memeras hingga mengancam salah satu pemilik toko di Pasar Senen Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Ketiganya yakni, Arozi warga Desa Sidomukti, Abung Timur dan Helen Saputra Mandola serta M Rifan Nali warga Kotabumi Selatan kini telah ditangkap petugas Polres Lampung Utara.
"Hasil gelar penetapan tersangka dan para pelaku telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lalu dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Mapolres," jelas Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
1. Para tersangka dijemput paksa di kediaman

Apfryyadi mengungkapkan, hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Lampung Utara sebelumnya telah memanggil para tersangka sebagai saksi sebanyak dua kali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Lampung Utara.
Meski demikian, para tersangka tak kunjung mengindahkan panggilan petugas sehingga dikeluarkan surat perintah membawa saksi dan para pelaku untuk dijemput paksa dari kediamannya masing-masing.
"Para pelaku dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polres Lampung Utara dan dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkapnya.
2. Modus menanyakan penjualan rokok ilegal, peras uang Rp40 juta

Tindak pidana pemerasan ini terjadi di toko milik pelapor Dusun Pasar Senen, Desa Negara Ratu Sungkai Utara, Lampung Utara, Kamis (16/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Modusnya, para pelaku tiba-tiba mendatangi toko korban saat itu tengah dijaga oleh sang istri Sofiyah.
"Para terlapor ini mengaku sebagai pihak media dan menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut," kata Apfryyadi.
Kemudian para tersangka meminta uang sebesar Rp40 juta dan mengancam jika tidak diberikan uang tersebut bakal dilaporkan ke Polda Lampung. "Karena korban ketakutan, korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada para terlapor," lanjut dia.
3. Diancam 9 tahun penjara

Atas tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut, Apfryyadi menambahkan, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampung Utara hingga ketiga tersangka ditangkap dan ditahan.
"Ketiga tersangka diancam Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHP atau 335 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas kasatreskrim.