Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Lampung Sebut Arinal Diduga Ikut Korupsi dengan Terdakwa PT LEB

Kejati Lampung Sebut Arinal Diduga Ikut Korupsi dengan Terdakwa PT LEB
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Kejati Lampung mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya.
  • Arinal disebut berperan aktif bersama para terdakwa lain, termasuk Komisaris dan Direksi PT LEB, dalam tindakan yang dijabarkan lengkap di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
  • Kejati Lampung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta menjaga kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap peran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, peran Arinal telah diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Wardoyo dan kawan-kawan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran aktif saudara Arinal Djunaidi, baik selaku mantan Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

1. Disebut lakukan perbuatan bersama-sama

community.idntimes
Tiga Terdakwa korupsi PT LEB Lampung. (IDN Times/Kejari Bandar Lampung)

Dalam perkara tersebut, Ricky menjelaskan, Arinal diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan para terdakwa. Mereka ialah Heru Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan sebagai Direktur Utama, serta Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.

"Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa dalam perkara tersebut," ungkapnya.

2. Peran diuraikan dalam surat dakwaan

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)
Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Ricky menegaskan, seluruh peran para pihak, termasuk Arinal telah dijabarkan dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan yang telah bergulir tersebut.

Menurutnya, peran Arinal dalam perkara ini mencakup kapasitas sebagai kepala daerah saat itu sekaligus pemegang saham pada dua BUMD, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif saudara Arinal Djunaidi secara lengkap," ucap dia.

3. Kejati komitmen usut tuntas perkara

community.idntimes.com
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi usai diperiksa Kejati Lampung.(IDN Times/Muhaimin)

Ricky menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik, serta memberikan manfaat nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More