3 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara IRT Bandar Lampung Ternyata Ojol

- Polisi Bandar Lampung menangkap MD (29), pengemudi ojek online, usai melakukan pelecehan terhadap ibu rumah tangga di Kecamatan Kedaton dan hampir diamuk massa.
- MD mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan motif spontan karena dorongan nafsu saat melihat korban dari belakang.
- Pelaku dijerat Pasal 414 KUHP atau UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta barang bukti motor dan pakaian korban disita.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap identitas pelaku begal payudara menyasar korban seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku merupakan seorang pria berinisial MD (29) dan sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol).
"Ya, pelaku seorang pria berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Ia nyaris menjadi sasaran amukan massa lantaran meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton," ujarnya dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
1. Dekati korban pakai sepeda motor

Ihwal kronologi kejadian, Gigih mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual tersebut berlangsung di Jalan Patria, Gang Cempaka sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban seorang perempuan berinisial MJ (34) tengah berjalan kaki bersama dua anaknya masih balita.
Tak berselang lama, MD tiba-tiba datang dari arah belakang korban mengendarai sepeda motor, lalu langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh MJ.
"Korban terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan ini mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan diserahkan ke kami," ungkapnya.
2. Pelaku ngaku sudah tiga kali beraksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gigih melanjutkan, pelaku MD mengaku telah melancarkan aksi pelecehan seksual serupa sebanyak tiga kali.
“Mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di mana nafsunya terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
3. Diancam penjara maksimal 9 tahun

Dari pelaku, Gigih menambahkan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan MD saat beraksi, serta pakaian milik korban.
Selain itu, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

















