Aset Sitaan Arinal Djunaidi Raib dari Kasus PT LEB? Ini Kata Kejati

- Kejati Lampung menegaskan isu hilangnya aset sitaan Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar tidak benar dan seluruhnya masih tercatat sebagai barang bukti kasus korupsi PT LEB.
- Aset berupa kendaraan, logam mulia, dan valuta asing disita sejak September 2025 serta dimasukkan dalam berkas perkara terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan.
- Barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Januari 2026 dan kini disimpan di gudang khusus Kejari Bandar Lampung demi keamanan selama proses hukum.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara ihwal isu beredar menyebutkan aset sitaan hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur, Arinal Djunaidi raib dari daftar barang bukti sidang kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, aset sitaan senilai Rp38,5 miliar itu tetap tercatat dan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
“Beberapa waktu ini beredar informasi yang menyebut barang bukti hasil penyitaan dari saudara Arinal Djunaidi raib. Hal itu tidak benar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
1. Sudah disita sejak September 2025

Ricky menjelaskan, aset berupa kendaraan roda empat, logam mulia, hingga valuta asing tersebut telah disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi pada 3 September 2025.
Menurutnya, barang bukti tersebut sudah langsung dimasukkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo (Direktur Utama PT LEB) dan kawan-kawan.
“Barang bukti itu telah digunakan dalam perkara dan tercantum dan terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Mutolib Hadiprayitno dan kawan-kawan,” jelasnya.
2. Telah dilimpahkan ke pengadilan

Ricky melanjutkan, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 29 Januari 2026. Pelimpahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan kasus korupsi PT LEB.
“Barang bukti sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian perkara,” ucapnya.
3. Disimpan di gudang khusus barang bukti

Guna menjaga keamanan serta kondisi barang bukti, Ricky menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpannya di gudang khusus barang bukti milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar kuantitas dan kualitas barang bukti hasil siataan aset mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 ini tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Penyimpanan dilakukan di gudang khusus agar barang bukti tetap aman barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” imbuh Ricky.


















