Pencuri Rel di Way Kanan Ditangkap, Ini Kata KAI Divre IV

- Dua pria asal Way Kanan ditangkap karena mencuri 46 batang besi rel milik KAI dengan kerugian mencapai Rp670 juta dan ancaman terhadap keselamatan perjalanan kereta.
- KAI menegaskan pencurian aset perkeretaapian termasuk tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum serta mengimbau warga tidak melakukan aktivitas ilegal di jalur rel.
- Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang meningkatkan patroli, pengawasan titik rawan, dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan aset perkeretaapian.
Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang angkat bicara ihwal kasus pencurian total 46 batang besi rel kereta api berujung penangkapan terhadap dua orang pria asal Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku masing-masing Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba kini telah mendekam di Rutan Mapolres Way Kanan.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI amat mengapresiasi kinerja jajaran Polri, khususnya Polres Way Kanan dan Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian aset berupa besi rel milik KAI di wilayah Kabupaten Way Kanan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, serta mengamankan dua orang pelaku," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
1. Bukan cuma kerugian material, tapi ancam keselamatan

Dalam pengungkapan tersebut, Zaki membeberkan, aparat meringkus kedua orang pelaku berikut barang bukti berupa 46 batang besi rel dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, Minggu (12/4/2026). Akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp670 juta.
Oleh karenanya, ia menegaskan aksi pencurian aset perkeretaapian semacam ini merupakan tindak kejahatan serius tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Perlu kami tegaskan, rel merupakan komponen vital dalam operasional kereta api. Tindakan pencurian seperti ini sangat berbahaya, karena dapat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang,” tegasnya.
2. Tegaskan ancaman sanksi pidana

Zaki menambahkan, KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk vandalisme maupun pencurian terhadap aset perkeretaapian. Selain merugikan negara, tindakan itu juga termasuk pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan ilegal di sekitar jalur kereta api, khususnya di wilayah kerja KAI Divre IV Tanjungkarang.
"Kami juga meminta kepada masyarakat apabila mendapati adanya tindakan yang merugikan negara seperti ini, untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
3. Ajak masyarakat jaga keamanan aset perkeretaapian

Sebagai langkah preventif, KAI Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melakukan peningkatan pengamanan melalui patroli rutin di jalur rel, pengawasan di titik-titik rawan, hingga koordinasi intensif dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, KAI turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan aset perkeretaapian dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga aset negara ini agar tetap aman dan dapat digunakan secara optimal,” imbuh Zaki.


















