Kasir Toko di Bandar Lampung Tilap Rp400 Juta, Korban Tuntut Keadilan

- Seorang kasir toko grosir di Bandar Lampung bernama Theodora Septiana didakwa menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp400 juta selama bekerja sejak 2021 hingga 2022.
- Kasus terungkap setelah pemilik toko menemukan kejanggalan arus kas dan hasil audit internal membuktikan adanya kerugian besar akibat manipulasi nota serta stok barang.
- Perkara kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan pemilik toko menuntut hukuman setimpal bagi terdakwa serta pengembalian seluruh kerugian yang dialami.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kasir toko grosir di Kota Bandar Lampung menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Pelaku kini telah diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemilik toko, Innawati mengungkapkan, pelaku kini telah menjadi terdakwa merupakan seorang karyawan wanita bernama Theodora Septiana telah bekerja sejak Januari 2021 hingga November 2022. Selama bekerja, pelaku dipercaya mengelola operasional toko secara menyeluruh.
“Dia pegang semua, dari pembukuan, nota, sampai stok barang. Jadi satu orang mengelola semuanya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/4/2026).
1. Kejanggalan terungkap saat kas tak cukup bayar supplier

Inna melanjutkan, kasus penggelapan ini terungkap mulai terkuak pada pertengahan Juni 2022. Awalnya, ia mengaku curiga setelah arus kas toko terganggu, meski penjualan toko tergolong ramai pembeli.
“Waktu mau bayar supplier, uangnya gak ada sampai harus nombok. Padahal toko ramai, dari situ saya curiga mulai curiga,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara data stok dan kondisi barang di lapangan. "Jadi barang yang tercatat masih tersedia ternyata sudah habis, tapi uang hasil penjualannya tidak masuk ke kas," lanjut dia.
2. Audit internal temukan kerugian ratusan juta

Merasa ada kejanggalan, Inna akhirnya melaksanakan audit internal dengan mempekerjakan karyawan khusus. Hasil audit mengungkap dugaan kerugian dalam nominal cukup besar.
“Dari audit kami kemarin, kerugian toko akibat perbuatannya (terdakwa Theodora) sudah lebih dari 400 juta,” ungkapnya.
Alhasil, terdakwa mengakui seluruh perbuatan telah menggelapkan uang toko untuk memenuhi keperluan pribadi. "Dia mengakui perbuatannya, tapi hasil konfirmasi kami hanya mengaku dengan nominal jauh lebih kecil, sekitar 12,5 juta," sambung dia.
3. Modus manipulasi nota hingga stok barang

Dalam menjalankan aksinya, Inna menyebutkan, terdakwa diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem perusahaan. Mulai dari membuat nota diskon hingga 100 persen, hingga memanipulasi data retur barang.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga tidak mencatat barang masuk dari supplier, lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik dan tidak tercatat dalam sistem.
"Jadi selama itu, dia juga menyetorkan uang hasil penjualan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Misalnya dari pemasukan 10 juta, hanya 5 juta yang disetorkan," tambahnya.
4. Kasus bergulir di pengadilan

Seiring bergulirnya perkara di persidangan. Inna berharap terdakwa Theodora bisa mendapat hukuman setimpal sekaligus mengembalikan kerugian yang dialaminya.
Pasalnya, meski kegiatan usaha miliknya hingga kini masih beroperasional, ia mengaku harus menanggung beban utang akibat kerugian ratusan juta tersebut.
“Kami minta keadilan, baik secara pidana maupun pengembalian kerugian. Ini usaha kami dari nol,” imbuhnya.


















