Akal Bulus Penyelundup Burung di Lampung: Bus, Ekspedisi dan Travel

- Balai Karantina Lampung mengamankan 9.219 burung liar yang hendak diselundupkan ke Jawa sepanjang 2025, dengan modus penyimpanan di bagasi bus dan truk ekspedisi.
- Pelaku penyelundupan sering memanfaatkan travel dan kendaraan pribadi, sementara sistem pengiriman putus rantai menyulitkan pelacakan hingga pemodal utama.
- UU No. 21 Tahun 2019 menetapkan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku, menegaskan perdagangan satwa sebagai kejahatan terorganisir.
Bandar Lampung, IDN Times - Balai Karantina Lampung menyatakan, jalur penyeberangan dari Pulau Sumatra menuju Jawa melalui Lampung masih menjadi rute favorit bagi para penyelundup satwa liar, khusus jenis burung sepanjang 2025.
Berdasarkan data Balai Karantina Lampung selama 2025, petugas telah mengamankan sebanyak 9.219 ekor burung liar hendak diselundupkan secara ilegal. Modus paling sering ditemukan ialah, menyembunyikan ribuan burung di dalam bagasi bus penumpang atau terselip di antara barang bawaan truk ekspedisi.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, para pelaku sengaja memanfaatkan operasional pelabuhan yang berlangsung 24 jam untuk mencari celah kelengahan petugas.
"Makin beragamnya modus pengiriman dan operasional pelabuhan 24 jam menjadi tantangan nyata di lapangan," ujarnya saat Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2026).
1. Memanfaatkan jasa travel dan kendaraan pribadi

Selain bus besar, Donni mengungkapkan, petugas juga kerap menemukan ribuan satwa liar yang dikemas dalam kotak-kotak plastik kecil dan ditumpuk di dalam mobil travel hingga kendaraan pribadi.
Menurutnya, satwa-satwa ini seringkali berasal dari daerah hulu seperti hutan di Jambi atau wilayah Sumatra lainnya untuk dikirim ke wilayah Pulau Jawa seperti Tangerang dan sekitarnya.
"Saat tertangkap, pelaku yang berada di kendaraan biasanya hanyalah sopir atau kurir ekspedisi. Mereka seringkali berdalih hanya menerima paket tanpa mengetahui, bahwa isinya adalah satwa yang dilindungi atau dilarang diperdagangkan tanpa izin," ucapnya.
2. Kendala pelacakan karena sistem "putus rantai"

Donni melanjutkan, salah satu kesulitan terbesar dalam upaya penegakan hukum ialah sulitnya melakukan penelusuran kepemilikan barang bukti satwa hingga ke pemodal utama.
"Pelaku yang diamankan biasanya hanya sopir dan pihak ekspedisi. Ini membuat penelusuran asal-usul satwa menjadi terhambat karena sistem pengirimannya yang terputus," jelasnya.
Selain itu, kondisi lainnya turut diperparah dengan masih lemahnya tindakan preventif di daerah asal satwa sebelum mencapai pelabuhan penyeberangan. "Ini menjadi tantangan kita bersama, bukan hanya Karantina tapi juga instansi lainnya hingga masyarakat," lanjut dia.
3. Ancaman pidana 10 tahun bagi kurir dan pemodal

Meskipun para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran, Donni menegaskan, Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tegas mengatur sanksi bagi siapa saja yang membawa media pembawa tanpa sertifikat kesehatan atau melalui jalur ilegal.
Menurutnya, para pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Oleh karena itu, Karantina Lampung memandang perdagangan satwa ini bukan lagi sekadar hobi, melainkan kejahatan terorganisir yang mengancam kelestarian biodiversitas serta meningkatkan risiko penyakit zoonosis.
"Perlu dibangun sistem pengawasan bersama yang mencakup seluruh kawasan Sumatra, serta sidak rutin di titik-titik penampungan atau transit burung sebelum mereka sampai ke pelabuhan," imbuhnya.


















