- Aksi curi motor (korban Dadang Irawan): Pelaku menyelinap ke dapur rumah korban pada dini hari, memanfaatkan kelengahan korban dan pintu yang berhasil dibobol untuk mencuri satu unit Yamaha Vega Merah (BE 8106 SV).
- Aksi curi handphone (korban Siti Juleha): Pelaku mematikan aliran listrik rumah melalui KWH luar untuk menciptakan kepanikan dan kegelapan, lalu masuk melalui jendela dan menggondol dua unit HP (Infinix Smart 10 dan Vivo Y91).
- Kasus Lainnya: Pelaku juga mengakui pencurian HP Samsung M23 serta uang tunai Rp1,5 juta di lokasi yang berbeda.
Aksi Curi Motor, HP dan Uang Residivis Tuba Diakhiri Tekab 308

- Residivis berinisial GK (31) ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang setelah melakukan serangkaian pencurian motor, handphone, dan uang di Kampung Jaya Makmur.
- Dari hasil penyidikan, pelaku terbukti menjalankan berbagai modus pencurian termasuk mematikan listrik rumah korban dan membobol pintu untuk mengambil barang berharga.
- Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 477 KUHP, sementara polisi mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi aksi kriminal serupa.
Tulang Bawang, IDN Times - Aksi pencurian berantai terjadi di Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang terjadi dalam waktu yang berdekatan meresahkan warga. Usut demi usut, ternyata bandit aksi tersebut dilakukan oleh pria inisial GK (31).
Aksi sang bandit itu akhirnya berakhir di tangan Tim Kejar Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang. Residivis itu ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
1. Ini aksi kejahatan pelaku

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, dari hasil penyidikan mendalam, pelaku terbukti melakukan aksi berantai dengan berbagai modus operandi di Kampung Jaya Makmur. Berikut rincian aksi pelaku:
2. Ditahan di Mapolres Tuba

Apfryyadi mengatakan, sang residivis kini kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tulang Bawang. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
3. Minta warga selalu waspada

Kepolisian juga sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan dalam jaringan pelaku tersebut. Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminalitas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda, dan segera lapor jika melihat hal mencurigakan," tukas Apfryyadi.


















