Sampah jadi Listrik, PSEL 1.000 Ton Per Hari Dibangun di Kotabaru Lamsel

- Pemerintah Provinsi Lampung membangun proyek PSEL berkapasitas 1.000 ton per hari di Kotabaru, Lampung Selatan, sebagai pusat pengolahan sampah regional terbesar di provinsi tersebut.
- Pemkab Lampung Selatan menyiapkan regulasi dan program berbasis desa untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat serta memastikan sistem pengumpulan sampah berjalan terintegrasi.
- PSEL dianggap solusi jangka panjang mengurangi tumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif, dengan dukungan pemerintah pusat dan target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung makin serius menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari. Lokasinya bakal dipusatkan di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang digadang-gadang menjadi pusat pengolahan sampah regional terbesar di provinsi ini.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausa, mengatakan bersiap menyatukan langkah seluruh daerah dalam menghadapi persoalan sampah yang makin rumit, sekaligus memperkuat komitmen Lampung menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan punya nilai tambah berupa energi.
1. Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama

Dalam rencana besar ini, Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang perannya cukup sentral. Pasalnya, lahan seluas sekitar 20 hektare di kawasan Jati Agung sudah disiapkan sebagai lokasi PSEL regional yang dinilai strategis karena dekat dengan akses utama dan kawasan pengembangan Kotabaru. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengakui daerahnya masih menghadapi tantangan besar dalam urusan sampah, terutama soal penerapan teknologi dan kesiapan masyarakat.
“Lampung Selatan saat ini memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Natar dan Kalianda. Tantangan kami bukan hanya pada teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah modern,” kata Egi.
Menurutnya, keberhasilan proyek PSEL tidak hanya ditentukan oleh mesin dan fasilitas yang canggih. Ia menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama agar sistem ini bisa berjalan dalam jangka panjang. Sebab itu, Pemkab Lampung Selatan mulai memperkuat fondasi regulasi agar pengelolaan sampah tidak lagi berjalan sporadis, melainkan lebih terarah dan terstruktur.
2. Dorong program berbasis desa agar masyarakat terbiasa hidup bersih

Sebagai langkah nyata, Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan. Aturan ini menjadi payung hukum untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis lingkungan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kebersihan.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif. Kami mendorong program berbasis desa agar masyarakat terbiasa hidup bersih,” lanjutnya.
Egi juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni memastikan suplai sampah sebagai bahan baku utama PSEL. Menurutnya, tantangan itu cukup berat karena wilayah Lampung Selatan sangat luas, dengan total 256 desa dan 4 kelurahan. Artinya, sistem pengumpulan dan distribusi sampah harus benar-benar terintegrasi. Kalau tidak, fasilitas sebesar PSEL berisiko tidak berjalan optimal karena kekurangan pasokan sampah harian.
“Kami juga harus memperhitungkan kebutuhan operasional seperti listrik dan air yang cukup besar dalam pengelolaan fasilitas ini,” jelas Egi.
3. Solusi jangka panjang mengurangi tumpukan sampah sekaligus energi alternatif

Meski tantangannya tidak ringan, Egi mengaku optimistis proyek ini bisa berjalan maksimal jika mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan provinsi. Ia menilai, PSEL adalah solusi jangka panjang yang bukan hanya mengurangi tumpukan sampah, tetapi juga membuka peluang energi alternatif yang bermanfaat untuk daerah.
“Saya sangat mendukung penuh program ini karena menjadi langkah maju dalam pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, serta KLH. Komitmen itu mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, hingga target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.


















