Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa: Satu Tewas dan Lainnya Terluka

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa: Satu Tewas dan Lainnya Terluka
ilustrasi berkelahi (unsplash.com/Dan Burton)
Intinya Sih
  • Dua pelaku curanmor di Lampung Tengah diamuk massa setelah aksinya ketahuan warga; satu tewas dan satu lainnya luka-luka.
  • Pelaku mencuri motor di depan Klinik Sri Agung Medika dengan merusak kunci kontak menggunakan letter T sebelum akhirnya tertangkap warga.
  • Kapolsek Padang Ratu mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Tengah, IDN Times - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa. Mereka diamuk lantaran aksi curanmpr di Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/26) sore terciduk.

Aksi pelaku sempat diketahui warga, hingga keduanya berusaha melarikan diri ke arah berbeda. Namun nahas, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

1. Satu tewas, dan satu dirawat medis

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Pelaku yang ditangkap yakni RG (28) dan AS (22). RG berhasil diamankan dalam kondisi luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Sementara satu pelaku lainnya, AS meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

2. Rusak kunci kontak pakai letter T

IMG-20260412-WA0002.jpg
Ilustrasi letter T barang bukti curanmor. (Dok. Polres Lamteng).

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area Klinik Sri Agung Medika. Saat itu, sepeda motor milik korban, NA (25), yang terparkir di depan klinik, dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua kunci letter T, serta sepeda motor milik pelaku yang telah hangus terbakar akibat dibakar massa.

3. Imbau warga tidak main hakim sendiri

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Edi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More