Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Way Kanan Sehari Ungkap Kasus BBM, Tambang Ilegal dan Narkoba

Polres Way Kanan Sehari Ungkap Kasus BBM, Tambang Ilegal dan Narkoba
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Intinya Sih
  • Polres Way Kanan dalam satu hari mengungkap tiga kasus besar: penyalahgunaan BBM bersubsidi, tambang ilegal, dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Way Kanan.
  • Dalam kasus BBM, polisi menangkap pelaku DK dengan barang bukti 1.680 liter Pertalite serta peralatan pendukung, sementara pada tambang ilegal diamankan alat berat dan mesin tanpa pelaku tertangkap.
  • Kasus narkotika menjerat dua tersangka SU dan SR dengan total barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram beserta timbangan digital dan plastik klip kosong untuk pengemasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Way Kanan, IDN Times - Personel Polres Way Kanan dalam satu hari berhasil mengungkap kasus tindak pidana Bahan Bahan Minyak (BBM) ilegal, tambang ilegal dan narkotika akhir pekan lalu.

Bagaimana perjalanan ungkap kasus tiga pidana tersebut? Berikut IDN Times ulas.

1. Satu pelaku ditangkap

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku inisial DK (35) berdomisili Bedeng 1 Kampung Tiuh balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

"Jumat, 10 April 2026, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," jelas Didij, Senin (13/4/2026).

2. Temukan 1.680 liter Pertalite di TKP

Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan menyambangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 48 jeriken berisikan BBM jenis Pertalite sekitar 1.680 liter siap di pasarkan. Polisi juga menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Tak hanya itu, dalam penindakan petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Granmax Nomor Polisi BE 9510 WC, satu mesin Alkon (mesin sedot), dan satu toren (tangki penampungan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.

3. Barang bukti pertambangan ilegal

Ilustrasi Ekskavator (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ilustrasi Ekskavator (IDN Times/Fariz Fardianto)

Didik melanjutkan, dihari yang sama polisi juga melakukan pengungkapan tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.

Dari informasi dari masyarakat tersebut. polisi mengamankan peralatan penambangan seperti dua unit mesin dongpeng, dua asbuk, lima pipa paralon, selang gabang 20 meter. Turut diamankan lima selang monitor, satu mesin NS, lima karpet mie (untuk menyaring mineral emas) 20 jeriken kosong, dan satu alat berat ekskavator merek cat yang terparkir disemak semak.

Untuk pelaku masih dalam pengejaran dan pendalaman penyidik.

4. Sabu disimpan di saku celana

ilustrasi saku celana (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi saku celana (pexels.com/cottonbro studio)

Selanjutnya pada hari Jumat 10 April 2026 sekira pukul 00.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

Didik mengungkapkan, polisi meringkus pelaku inisial SU (40) berdomisili di Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah dan SR alias Batak berdomisili di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan SU di salah satu rumah yang terletak di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika.

Didik mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran 6x4 cm yang di dalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip ukuran 3,5 x 1,5 cm masing-masing di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram.

5. Jerat pidana peredaran narkotika

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sedangkan tersangka SR juga ditangkap di kediamannya berlokasi yang sama dengan SU. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor ditemukan kotak berwarna putih bertuliskan “singer”.

"Di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram," ungkap Didik.

Ia menambahkan, dalam penindakan polisi juga mengamankan 37 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital dan Handphone merek OPPO A16 warna Crystal Black. Pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Didik menyatakan, pelaku peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dapat diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More