Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pemenggal Kepala Ayah Kandung di Lampung Tengah Bunuh Diri di Penjara

default-image.png
Default Image IDN

Lampung Tengah, IDN Times - KPW (25), tersangka penebas kepala ayah kandung di Lampung Tengah, yang menjadi tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo dinyatakan meninggal dunia. Ia meninggal lantaran melakukan percobaan bunuh diri di dalam sel tahanan.

Pernyataan itu, disampaikan langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggo, saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021).

"Baru tadi pagi. Saya mendapat kabar dari Pak Kapolsek Kalirejo, bahwa yang bersangkutan saat ditempatkan dalam selnya kurang lebih pukul 04.00 pagi ini, ditemukan gantung diri menggunakan bajunya sendiri," ujarnya.

1. Pihak RSJ Provinsi Lampung telah menyatakan tersangka merupakan ODGJ

Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggo saat memberikan keterangan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Popon mengungkapkan, pihaknya melalui Polsek Kalirejo telah membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, guna dilakukan observasi dan memintai hasil visum terhadap kejiwaan KPW. Itu dilakukan pasca KOQ melakukan tindakan pidana pembunuhan.

Sebelumnya, petugas juga sudah menetapkan KPW sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya Slamet Swito, dengan cara menebas kepala menggunakan golok.

"RSJ menyampaikan, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Kami juga, sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan, dengan maksud apakah perkara dilanjutkan atau tidak," imbuh Popon.

2. Ditempatkan di sel khusus dan terpantau kamera CCTV

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Usai dipulangkan dari RSJ Lampung, KPW dibawa ke Polsek Kalirejo untuk dilakukan penahanan sementara, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Popon menjelaskan, tersangka sengaja ditempatkan di sel khusus dan terpantau kamera CCTV, serta dipisahkan dari penghuni sel Polsek Kalirejo lainnya. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan, apakah saat melakukan tindakan percobaan bunuh diri tersebut, terrekam atau tidaknya oleh kamera.

"Jadi posisinya, dia meninggal gantung diri di dalam sel Polsek Kalirejo, karena dia orang dalam gangguan jiwa. Selnya juga tidak digabung," imbuhnya.

3. Gantung diri menggunakan sobekan kaus

Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Popon melanjutkan, KPW memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam penjara. Ia merobek-robek kaos yang digunakan, agar membuat semacam tali dan dikaitkan pada tralis sel tahanan. "Itu tadi, dia ini orang dalam gangguan kejiwaan," ucapnya.

Disinggung apakah proses hukum KPW bakal tetap diteruskan, Popon belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia mengatakan, sejatinya ODGJ bisa mendapatkan perlindungan hukum.

"Kita lihat nanti, kalau saat meninggal dunia status KPW masih tersangka, cuma untuk proses perkara nanti diserahkan kepada Kejaksaan apakah dilanjutkan atau tidak," tandas Popon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us