Teman Tak Bayar Utang, Wanita Lampura Nekat Sebar Foto Bugil Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang wanita di Kabupaten Lampung Utara nekat menyebarkan foto tanpa busana alias bugil rekannya via story akun Instagram. Itu lantaran kesal korban tak kunjung membayar utang.
Pelaku inisial RA (23) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat. Ia ditangkap petugas Unit Tipidter Polres Lampung Utara di kediaman, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Betul, Unit Tipidter melakukan pengamanan terhadap RA dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama kepada IDN Times, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Angsuran Motor, IRT Karang Cerita jadi Korban Begal
1. Barang bukti tindak pidana handphone hingga akun instagram pelaku
Bersamaan dengan pelaku RA, Eko Rendi menyebutkan, polisi turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa 1 handphone Oppo A31 hijau putih milik terlapor, 1 tangkap layar story Instagram berisikan gambar korban, dan 1 lembar tangkap layar akun instagram @rissaefki.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
2. Unggahan story berisi tangkap layar potong rekaman video bugil korban
Dijelaskan Eko Rendi, tindak pidana kejahatan informasi dan elektronik itu bermula saat korban inisal AP (22) warga Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara mendapatkan informasi dari saksi merupakan rekan wanitanya LT, bahwa terlapor telah mengunggah story instagram.
Postingan pada akun Instagram pribadi pelaku itu, berisikan tangkap layar potong rekaman video memperlihatkan foto pelapor AP tidak memakai busana alias bugil.
"Atas kejadian pada media sosial instagram tersebut, pelapor ini langsung melaporkan ke pihak Polres Lampung Utara," pungkas kasatreskrim.
3. Pelaku ngaku kesal korban tak bayar utang Rp3 juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Eko Rendi mengungkapkan, RA telah mengakui perbuatan nekatnya tersebut. Itu dikarenakan rasa kesal terhadap korban AP yang tak kunjung membayar atau melunasi tanggungan hutang piutang sebesar Rp3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA akan dipersangkakan pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat Vital