Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

Perusahaan berdalih pengerukan baru 7 kali

Tulang Bawang, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penghentian disebabkan proyek pengerukan pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tersebut tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis, 8 Juni 2023 kemarin," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: PP 26/2023 Bikin Nelayan Lamtim dan Tuba Resah, Konflik 2017 Terulang?

1. IUP perusahaan bertentangan dengan Perda Lampung

Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang BawangPenampakan petugas KKP hentikan aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (Dok KKP)..

Dijelaskan Adin, selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polsus PWP3K juga mendapati keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung.

Perda dimaksud mengatur ketentuan, lokasi kegiatan pengerukan proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang bukan termasuk lokasi penambangan.

“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli, tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," tegas Adin.

2. Pihak PT STTP berdalih baru melaksanakan pengerukan sebanyak 7 kali

Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang BawangPenampakan petugas KKP hentikan aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (Dok KKP)..

Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan petugas KKP, Adin menyampaikan, PT STTP mengklaim telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, hingga IUP.

Namun, pihak perusahaan mengaku jika belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di 2021 hingga Mei 2023. Alasannya, meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali yakni, 6 kali di 2022 dan 1 kali pada 2023 dikarenakan terkendala pada alat penyedot pasir.

"Usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polsus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut. Serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut," ungkap Adin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.

“Perusahaan setuju menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran telah dilakukan. Mereka juga akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan”, sambung Adin.

3. Upaya mencegah aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal

Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang BawangPenampakan petugas KKP hentikan aktivitas pengerukan muara sungai Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (Dok KKP)..

Ditambahkan Adin, ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut serupa, khususnya pemanfaatan pasir laut. Itu merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi. Termasuk di Provinsi Lampung.

Pasalnya, selain menertibkan terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, tim KKP juga sudah menertibkan proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

"Kami akan memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan," tandas dia.

Baca Juga: Walhi Lampung Soroti PJ Bupati Tuba Tidak Tahu Soal Tambang Pasir 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya