Sidang Gugatan Wakil DPRD Lampung, Hakim Nilai Selisih Internal Partai

Ketua DPD Demokrat Lampung diminta beri jawaban pekan depan

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail kepada Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief merupakan sengketa perselisihan internal partai.

Penegasan tersebut disampaikan majelis sidang dalam persidangan perdana agenda pembacaan gugatan digelar di Ruangan Harifin A Tumpa, Selasa (11/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, kedua pihak hadir diwakili masing-masing kuasa hukum. Termasuk pihak tergugat lainnya yaitu, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay juga diwakili sang kuasa hukum.

Baca Juga: Kabar Koalisi Demokrat-PKS-PKB, Ini Tanggapan Petinggi Partai Lampung

1. Sidang dilanjutkan melalui e-Court

Sidang Gugatan Wakil DPRD Lampung, Hakim Nilai Selisih Internal PartaiSidang gugatan perdata Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pascapersidangan berlangsung, Kuasa Hukum DPD Demokrat Lampung, Mainar Rusmala Dewi mengatakan, hasil persidangan perdana tersebut majelis hakim telah menegaskan sengketa itu bersifat perselisihan internal partai. Kemudian pihaknya juga telah diperkenankan untuk memberikan jawaban, atas gugatan penggugat melalui e-Court.

"Waktu jawaban sampai pekan depan di tanggal 18. Ini sudah kami siapakan (jawaban tergugat)," ujarnya.

Lebih lanjut tahapan proses persidangan gugatan juga bakal dilangsungkan secara online melalui e-Court. "Harus digaris bawahi, ini sudah dinyatakan sengketa internal partai, itu sekaligus menegaskan apa sifat perkara ini sebenarnya," sambung dia.

2. Penggugat tegaskan terdapat perbuatan melawan hukum

Sidang Gugatan Wakil DPRD Lampung, Hakim Nilai Selisih Internal PartaiInstagram.com/dprdlampung

Kuasa Hukum Raden Muhammad Ismail, Arif Candra mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan di PN Tanjungkarang lantaran tenggang waktu, untuk memproses secara internal partai sudah habis.

Oleh karena, pihak penggugat merasa keberatan dengan surat permohonan rekomendasi diajukan DPD ke DPP dengan Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 tanggal 18 April 2022, agar jabatan Raden Muhammad Ismail sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.

Selain itu, sang klien juga meminta agar majelis hakim membatalkan permohonan tersebut, dikarenakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 tanggal 25 September 2022, perihal Pengantar Usulan Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:106//SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

"Memang ini terkait internal partai, tapi jenis perkaranya PMH (perbuatan melawan hukum) cuma terkait propernya internal partai," tegasnya.

3. Tuntutan tergugat bayat kerugian materil

Sidang Gugatan Wakil DPRD Lampung, Hakim Nilai Selisih Internal PartaiSidang gugatan perdata Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail ke PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam gugatan tersebut, Arif menegaskan, sang klien mengalami sejumlah kerugian-kerugian materiil. Oleh karenanya, Raden Ismail menuntut Edy Irawan membayar kerugian materiil akibat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Inmateriil sebesar Rp1 miliar.

"Kami akan lihat perkembangan kasusnya dan kami berharap hakim bisa memutuskan dengan adil," tandas dia.

Baca Juga: Terdakwa Tipu Gelap Iwan Palera Catut Nama Gubernur Lampung Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya