Salahgunakan Visa, 3 Bintang Tamu Tubaba Art Festival Dideportasi

2 WN China dan 1 WN Jepang

Intinya Sih...

  • 3 WNA dideportasi oleh Imigrasi Kotabumi
  • 2 WN China dan 1 WN Jepang, tampil pada event Tubaba Art Festival
  • Tindakan deportasi dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di Indonesia

Lampung Utara, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) dikenakan sanksi tindakan keimigrasian berupa pendeportasian oleh petugas Imigrasi Kotabumi. Para WNA tersebut terdiri dari dua WN China dan satu WN Jepang.

Kedua WN China ialah Chen Sirun dan Wu Jiajing, satu WN Jepang bernama Mariko. Para WNA ini merupakan guest star alias bintang tamu tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

"Benar, kami telah melakukan tindakan tegas deportasi terhadap tiga WNA yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

1. Penyalahgunaan izin visa

Salahgunakan Visa, 3 Bintang Tamu Tubaba Art Festival DideportasiProses deportasi 2 WN China dan 1 WN Jepang menjadi guest star acara Tubaba Art Festival oleh petugas Imigrasi Kotabumi. (Dok. Kantor Imigrasi Kotabumi).

Dijelaskan Tyas, para WNA merupakan bintang tamu pada acara Tubaba Art Festival ini terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi, jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung.

Pelanggaran dimaksud sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Proses deportasi terhadap ketiga WNA ini dilakukan pada Rabu kemarin (7 Agustus 2024) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jadi ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk melakukan kegiatan yang harusnya menggunakan Visa Ijin Tinggal Terbatas," terangnya.

2. Minta peran masyarakat ikut awasi keberadaan WNA

Salahgunakan Visa, 3 Bintang Tamu Tubaba Art Festival DideportasiProses deportasi 2 WN China dan 1 WN Jepang menjadi guest star acara Tubaba Art Festival oleh petugas Imigrasi Kotabumi. (Dok. Kantor Imigrasi Kotabumi).

Lanjut Tyas, tindakan serupa merupakan bagian upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Oleh karenanya, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak pelanggar aturan keimigrasian.

"Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan," sambungnya.

3. Diharapkan beri efek jera

Salahgunakan Visa, 3 Bintang Tamu Tubaba Art Festival DideportasiProses deportasi 2 WN China dan 1 WN Jepang menjadi guest star acara Tubaba Art Festival oleh petugas Imigrasi Kotabumi. (Dok. Kantor Imigrasi Kotabumi).

Tyas menambahkan, pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja masing masing, sehingga memudahkan Kantor Imigrasi setempat melakukan pengecekan dan penindakan bila terdapat pelanggaran Keimigrasian dilakukan oleh WNA.

Lebih lanjut deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya, agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, penegakan hukum keimigrasian akan berjalan dengan efektif dan efisien.

"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia, khususnya di Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Golden Visa, beserta Biaya dan Keuntungannya

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya