Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar

54 saksi diperiksa terkait proyek tidak sesuai ketentuan

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Itu terkait kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, mengatakan, pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan tersebut, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Akibatnya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara.

"Penyelidikan kita mulai sejak tanggal 6 Oktober 2020. Penyelidikan memakan waktu sekitar empat bulan, kita temukan indikator kuat pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, dilakukan penyidik dengan diterbitkan empat laporan polisi (LP) hingga Maret 2021," ujar Siboro, depan awak media, Senin (12/4/2021).

1. Pengungkapan kasus periksa 54 orang

Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 MiliarPolda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Siboro mengungkapkan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap empat LP itu, juga diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolri C.Q Kabagreskrim Polri, dan KPK RI, kemudian ditembuskan ke terlapor.

Lanjutnya, untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, namun juga di instansi Kejaksaan dan KPK. "Nanti, KPK RI akan datang ke Polda Lampung, untuk koordinasi dan supervisi di tanggal 22 April 2021," ucap Siboro.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 54 orang, terdiri dari berbagai pihak terkait. Siboro menjelaskan, pihaknya turut memintai keterangan para ahli.

"Kita melibatkan ahli teknik konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," imbuh Siboro.

2. Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp10 miliar

Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 MiliarPolda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Siboro menjelaskan, pihaknya turut melakukan penggeledahan di kantor PT URM, meliputi ruang kerja komisaris, ruang kerja direktur, ruang dokumen, dan ruang karyawan.

Alhasil, Polda Lampung berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen kontrak dan dokumen lainnya, yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, Central Processing Unit (CPU) komputer, flash disk, tiga buah cap stampel perusahaan orang lain, dan uang tunai senilai Rp10 miliar.

"Penyitaan terhadap barang bukti lain, kemungkinan dilakukan sejauh berkaitan dengan korupsi yang terjadinya. Misal seperti barang bergerak atau tidak bergerak," imbuhnya.

Baca Juga: 16 Polsek Polda Lampung Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata Kapolri

3. Penitipan dan pengembalian kerugian keuangan negara dibagi empat tahap

Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 MiliarMata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

Lanjut Siboro, tahap penitipan atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp10 miliar tersebut terbagi dalam empat tahap. Rinciannya, tahap I sebesar Rp3 miliar 6 April 2021, tahap II Rp3 miliar pada 7 April 2021, dan tahap III serta IV dilakukan di 8 April 2021 nilainya masing-masing Rp 3 dan Rp1 M.

Menurutnya, penitipan atau pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian peran penyidik, yang dilakukan pimpinan PT UMR sebagi salah satu bentuk kesadaran aktif. Namun, jika terdapat kekurangan dalam pengembalian tersebut, perusahaan berkewajiban memenuhinya.

"Berlaku juga sebaliknya, apabila ada kelebihan maka akan dikembalikan pada pimpinan perusahaan. Namun tetap, pengembalian ini tidak akan menghapus pidana para pelaku Tipikor," pungkas Siboro.

4. Estimasi penyidik kasus sebabkan kerugian negara mencapai Rp65 M

Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 MiliarPolda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan estimasi penyidik kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp60-65 miliyar. Kendati Siboro menjelaskan, estimasi itu belum pasti, namun tetap harus didasarkan jumlah kerugian yang real dan perhitungannya masih diproses BPK RI.

"Perhitungan BPK RI nantinya bakal bersumber dari data yang dihimpun tim penyidik dan hasil pemeriksaan laboratoris Politeknik Negeri Bandung," tukas Siboro.

5. Penetapan tersangka bisa lebih dari empat orang, jerat hukuman penjara seumur hidup menanti para pelaku

Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliarjagad.id

Seiring menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI, tim penyidik dalam tempo yang tidak terlalu lama, akan menerapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

Siboro menuturkan, penetapan tersangka bisa lebih dari empat orang. Itu tergantung sejauh mana peranannya dalam aksi Tipikor, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Lanjutnya, penanganan perkara ini penyidik menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1991, yang telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPindana.

"Pasal 2 (1), hukumanya para pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliyar. Sementara Pasal 3, hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta," tandas Siboro.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Musnahkan 10 Kg Sabu dan 4.990 Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya