Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Orang utan spesies langka diselundupkan dalam keranjang buah

Lampung Selatan IDN Times - Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) kembali menggagalkan kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi. Kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Penggagalan penyelundupan itu, tim gabungan mengamankan 2 ekor orang utan, 20 ekor burung puyuh tarun-tarun, dan 30 ekor burung madu asal Lampung.

Berdasarkan investigasi di lapangan, Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, orang utan itu berasal dari Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Rencananya sepasang orang utan berjenis kelamin jantan dan perempuan tersebut, diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun, yang akan dibawa ke Tangerang Banten," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

1. Orang utan spesies terlangka itu diselundupkan ke dalam keranjang buah kecil

Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni DigagalkanIlustrasi. Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika

Saat diamankan, Santoso mengungkapkan, kedua orang utan itu diselundupkan dengan cara dimasukkan, dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan di bagian bagasi bus.

"Kuat dugaan kita, kedua orang utan itu merupakan bentuk praktik jual beli satwa dilindungi," imbuh Santoso.

Menurutnya, orang utan tersebut sepesis terlangka yaitu, Sumatra (Pongo abelli). Hewan itu kini diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung, untuk penanganan lebih lanjut. "Sekarang kasus masih dalam proses penyelidikan," tukas Santoso.

Baca Juga: Satgas Pangan Pemkab Lamsel Monitoring Pasar Tradisional, Hasilnya?

2. Turut diamankan 20 ekor burung puyuh tarun-tarun dan 30 burung madu asal Lampung

Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni DigagalkanPenyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Bukan hanya orang utan, Santoso mengatakan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ekor burung puyuh tarun-tarun dan 30 ekor burung madu asal Lampung.

"Kalau burung-burung tersebut, dari hasil pemeriksaan rencananya akan dibawa menuju Jakarta," jelasnya.

Di konfirmasi terpisah, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Benar, diselundupkan lewat bus penumpang ALS ditaruh di bagasi mobil," ucapnya.

3. Jerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar menanti

Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni DigagalkanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muhammad Jumadh menjelaskan, pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, diancam pidana paling lama 2 tahun, denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga sudah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.

"Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA, untuk proses lebih lanjut," tandas Jumadh.

Baca Juga: Akses ke Pelabuhan Bakauheni Diperketat, Masih Bisa Mudik?  

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya