Korupsi Rektor Unila, KPK Periksa Guru MTsN Tanjungkarang di Jakarta

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) di Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung bernama Tugiyo.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Unila (Unila) atas tersangka rektor nonaktif, Prof KaromaniKaromani. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, guru MTSN Tanjung Karang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times.
Baca Juga: Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba Unila
1. Saksi merupakan guru MTSN 1 Bandar Lampung
Berdasarkan informasi diperoleh IDN Times, Tugiyo diketahui merupakan salah satu tenaga pengajar alias guru di MTs Negeri 1 Bandar Lampung, berstatus sebagai PNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tercantum di website Siapsekolah.com.
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci ihwal keperluan tim penyidik dalam pemeriksaan Tugiyo pada pusaran kasus Karomani dkk.
"Pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara, atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," ungkapnya.
2. KPK sebelumnya turut geledah 3 PTN
KPK juga diketahui turut menggeledah tiga kampus yaitu, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri), dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh. Menurut Ali, kegiatan penggeledahan itu terkait pengembangan kasus suap PMB Unila menjerat Karomani dan 3 tersangka lainnya.
Adapun lokasi penggeledahan di 3 PTN tersebut di antaranya meliputi ruangan kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September-7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri," katanya.
3. Amankan barang bukti dokumen dan elektronik
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik, terkait dengan PMB termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita, serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tandas Ali.
Baca Juga: Saksi Diduga Staf Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi Diperiksa KPK