Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Sah di Lampung Dilaporkan Penganiayaan Oleh Wanita Idaman Suami

Istri Sah di Lampung Dilaporkan Penganiayaan Oleh Wanita Idaman Suami
Proses gelar perkara terhadap kasus dilaporkan pihak R terhadap MS. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Timur, IDN Times - Seorang istri di Kabupaten Lampung Timur dilaporkan wanita simpanan sang suami. Laporan terkait kasus dugaan kekerasaan terhadap anak di bawah umur. Perkara itu telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Terlapor inisal MS (36) merupakan istri sah A (37). MS dilaporkan wanita inisial R diduga selingkuhan sang suami. Ketiganya warga Kabupaten Lampung Timur.

"Laporan ini adalah kategori laporan fitnah, bahkan sangat miris karena perkara ini sudah naik sidik. Padahal, dia merupakan korban dari pelakor yang sendirinya telah melakukan penganiayaan kepada MS," ujar Penasihat Hukum MS, Robert O Aruan saat dimintai keterangan, Jumat (7/4/2023).

1. Hubungan gelap suami hingga dikaruniai anak

ilustrasi pasangan berpelukan (pexels.com/Ryutaro Tsukata)
ilustrasi pasangan berpelukan (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Robert melanjutkan, sang klien MS merupakan sosok Ibu memiliki 3 orang anak kecil, telah diselingkuhi oleh suaminya A dengan wanita idaman lain inisial R. Hubungan gelap keduanya dikatakan telah dikaruniai seorang anak.

"Padahal menurut keterangan klien, R ini pernah ke rumahnya menjenguk saat dia selesai melahirkan. Tapi ternyata tidak disangka, bahwa kedatangan R tersebut memiliki maksud terselubung, hingga perselingkuhan keduanya terungkap setelah suaminya memiliki anak," ungkap Robert.

2. Terlapor sempat menerima ancaman dari wanita R

Proses gelar perkara terhadap kasus dilaporkan pihak R terhadap MS. (IDN Times/Istimewa).
Proses gelar perkara terhadap kasus dilaporkan pihak R terhadap MS. (IDN Times/Istimewa).

Terkait awak mula laporan kepolisian ditunjukan kepada MS, dijelaskan Robert, awalnya MS diajak suaminya A menemui R beserta keluarganya di Kecamatan Mataram baru, Lampung Timur, Kamis (25/8/2022). Tujuan pertemuan ini, guna mengakhiri hubungan perselingkuhan tersebut.

Dikarenakan niat jelas dan bertujuan supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka MS dan suaminya mengajak pamong desa setempat untuk menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.

"Ada pak Carik dan pak Bayan. Mereka akhirnya datang bersama-sama untuk menyaksikan suaminya mengakhiri hubungan dengan R secara kekeluargaan. Namun belum selesai pembicaraannya, pihak keluarga R ini marah-marah tidak terima dan ibunya langsung berdiri mengusir MS dan suaminya," ungkap penasihat hukum.

Mendapati perlakuan serupa, lantas MS dan sang suami A serta orang tuanya berdiri untuk keluar dari kediaman keluarga R. Namun nahas saat berada di teras rumah, R dan keluarganya mengejar rombongan MS.

"MS dan suaminya terus berjalan cepat menuju ke dalam mobil Honda Jazz merah, yang terparkir di halaman rumah. MS dipeluk suami untuk masuk mobil, agar tidak terjadi hal-hal yg diinginkan tapi R ini sempat mendekati mobil meludahi A hingga mengeluarkan nada ancaman 'awas kamu," terang Robert.

3. Peristiwa baru dilaporkan selang 21 hari

Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)
Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam perselisihan tersebut, dikatakan Robert, kliennya MS sama sekali tidak berdekatan atau menjalin kontak fisik berupa kekerasan dengan PNR (15), selaku pelapor tak lain adalah adik kandung dari R.

Bahkan ditegaskan, berdasarkan Hasil prarekontruksi tidak ada dugaan penganiayaan sebagaimana ditujukan kepada MS. Bahkan bayan desa setempat ikut menyaksikan kejadian, sudah menulis surat pernyataan di atas materai menerangkan pada malam peristiwa tidak ada kontak fisik sedikitpun antara kliennya dan pelapor.

"Surat pernyataan itu sudah saya pegang dan menjadi bukti kuat. Selanjutnya, pasca kejadian 25 Agustus 2022, pelapor ini malah membuat video joget joget di TikTok seperti tidak ada beban permasalahan," katanya.

Kejanggalan lainnya juga diungkapkan, kejadian sudah berlangsung 25 Agustus 2022, namun baru dilaporkan 16 September 2022 atau 21 hari pascaperistiwa. Termasuk surat keterangan dari dokter, ini baru dibuat pada Februari 2023 atau 5 bulan setelah laporan.

“Ini kan aneh, dan gak masuk akal. Maka saya akan lakukan upaya untuk membela klien saya. Ini seperti ada rekayasa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," tegas Robert.

4. Laporan perzinahan pihak istri sah juga masuk tahap penyidikan

Dokumen pribadi/ramadhanSyam
Dokumen pribadi/ramadhanSyam

Lebih lanjut Robert menegaskan, pihak akan mengikuti segala proses hukum berjalan. Termasuk urusan laporan kliennya terhadap R dan suaminya A sesuai LP Nomor: LP/B/777/IX/2022/SPKT/Polres Lampung Timur. Laporan ini sebagaimana Pasal 284 atau perzinahan, yang juga sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Semoga laporan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Termasuk para pelakor untuk tidak mengganggu suami orang lain sah, karena yang menjadi korban adalah anak-anaknya," tukas Robert.

Ia pun meyakini, sang klien dalam perkara ini merupakan korban yang justru dilaporkan oleh sosok atau kelompok pelaku. "Percayalah, klien kami perempuan baik-baik yang terzolimi, sudah dikhianati, diselingkuhi, malahan difitnah dan dilaporkan lagi," lanjut Robert.

5. Polisi pastikan belum ada penetapan tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi keberadaan laporan kepolisian tersebut, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Parlindungan Sihombing membenarkan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, ia menegaskan belum ada penetapan status tersangka terhadap terlapor MS.

Menurutnya, peningkatan penyidikan ini dikarenakan petugas telah mendapati peristiwa pidana dalam proses penanganan di tingkat penyelidikan.

"Belum, belum ada tersangka. Kami masih akan memanggil saksi-saksi, nanti kita gelar perkarakan lagi untuk dilihat alat bukti laporan. Termasuk mendalami dugaan kekerasan sebagai dilaporkan korban," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

WFH Dimulai, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Berjalan Normal

10 Apr 2026, 12:29 WIBNews