Hermansyah Hamidi dan Syahroni Kumpulkan Fee Proyek sampai Rp54 Miliar

Sidang suap fee proyek pengadaan barang dan jasa Lamsel

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang tahap kedua pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan tahun 2017, Hermansyah Hamidi, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, Syahroni, Kamis (25/2/2021).

Sidang itu merupakan lanjutan perkara Tipikor suap fee proyek pengadaan barang dan jasa, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, menjelaskan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

1. Hermansyah Hamidi dan Syahroni kumpulkan fee proyek sampai Rp54 miliar

Hermansyah Hamidi dan Syahroni Kumpulkan Fee Proyek sampai Rp54 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hermansyah Hamidi dan Syahroni didakwa JPU KPK telah mengumpulkan komitmen fee proyek mencapai Rp54 miliar, untuk mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mulai 2016 hingga 2017.

Taufiq Ibnugroho, mengatakan, sejumlah uang itu dikumpulkan dari beberapa rekanan. Tujuannya, untuk menerima kegiatan proyek di Dinas PUPR pada periode tahun tersebut. dengan tahun anggaran 2017.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji menggerakkan jabatan, melalui rekan Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi. Total keseluruhan Rp.54.792.792.145," ungkap Taufiq. 

Baca Juga: Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK

2. Hermansyah Hamidi diduga menikmati fee proyek Rp5 miliar, untuk keperluan pribadi

Hermansyah Hamidi dan Syahroni Kumpulkan Fee Proyek sampai Rp54 MiliarIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Saat pembacaan dakwaan, Taufiq Ibnugroho juga menjelaskan, Dinas PUPR Lampung Selatan pada periode tahun tersebut menerima fee proyek Rp49.742.792.145 miliar.

Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Hamidi menerima dan mengantongi uang fee proyek mencapai Rp5.050.000.000 miliar di tahun yang sama. Rinciannya, fee itu dikumpulkan dari tangan Syahroni Rp4 miliar, Desy Elmasari Rp700 juta, dan Adi Supriyadi Rp300 juta.

"Sedangkan di akhir tahun 2016, Terdakwa (Hermansyah) kembali menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Syahroni sebesar Rp50 juta dan Rp49.742.792.145 diserahkan kepada Zainudin Hasan lewat Agus Bhakti Nugroho," jelas Taufiq. 

3. Kuasa hukum ajukan justice collaborator

Hermansyah Hamidi dan Syahroni Kumpulkan Fee Proyek sampai Rp54 MiliarPengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang tahap kedua pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan tahun 2017, Hermansyah Hamidi, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, Syahroni, Kamis (25/2/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hamid, Hendri Donal, mengatakan setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

Namun ia meminta, agar sidang selanjutnya pada Rabu (3/3/2021), dilangsungkan secara terpisah. "Ya itu yang kita minta kepada Majelis Hakim, mudah-mudahan bisa didengarkan dan dikabulkan," ucap Hendri. 

Sementara dari pihak kuasa hukum Syahroni, melalui Bambang Hartono, pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi. Namun ia meminta permohonan justice collaborator (JC).

Baca Juga: Berkas Perkara Hermansyah dan Syahroni Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya