Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung, Korban Hamil dan Keguguran 

Diperkosa dan dicabuli sejak 2016

Intinya Sih...

  • Margianto (49) ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang hamil dan dipaksa aborsi.
  • Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban setelah serangkaian penyelidikan di Jakarta Barat.
  • Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika tidak menuruti kemauan bejatnya, dan memaksa korban berhubungan badan sejak 2016.

Lampung Utara, IDN Times - Margianto (49), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara diringkus polisi seteleh berulangkali memperkosa anak kandungnya. Korban sempat hamil dan dipaksa aborsi menggugurkan kandungannya.

Pelaku Margianto kini telah diringkus personel Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dan mendekam di Mapolres setempat.

"Iya, kami melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan seorang ayah inisal M," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Panen Kopi Lampung Barat, Jokowi Tekankan Produktivitas dan Hilirisasi

1. Ditangkap di Jakarta Barat

Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung, Korban Hamil dan Keguguran Tampang tersangka pemerkosaan anak kandung, Margianto (49). (Dok. Polres Lampung Utara).

Stefanus Boyoh mengungkapkan, penangkapan tersangka Margianto ini berdasarkan laporan ibu korban, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapati informasi keberadaan terlapor di Jalan Swadaya 1 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Alhasil, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Margianto di lokasi persembunyiannya tersebut, Rabu (10/7/2024).

"Jadi tersangka ini melarikan diri dari rumahnya, setelah korban berhasil kabur ke Kota Medan tempat ibu korban bekerja dan mengetahui perbuatan bejatnya dilaporkan oleh istrinya," ungkap Kasatreskrim.

2. Ancam bakal bunuh ibu korban

Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung, Korban Hamil dan Keguguran ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Stefanus mengungkapkan, aksi bejat pelaku terhadap anak kandungannya ini mulanya terjadi sekitar September 2016. Saat itu, Margianto memaksa korban berhubungan badan dengan cara mengancam korban.

Pengancaman dimaksud bila korban tidak menuruti kemauan bejatnya tersebut, maka tersangka Margianto akan membunuh ibu kandung korban alias istrinya sendiri.

"Karena takut, akhirnya korban menuruti kemauan ayahnya ini. Awalnya, tersangka hanya mencabuli korban dan dilakukan berulang kali sampai 2018. Pada saat korban kelas 1 SMP, barulah korban diperkosa berkali-kali," ungkapnya.

3. Korban hamil dan dipaksa menggugurkan kandungan

Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung, Korban Hamil dan Keguguran ilustrasi aborsi yang tidak aman (pexels.com/Michelle Leman)

Dalam perjalanan tindak asusila ini tepatnya Mei 2022, Stefanus menambahkan, tersangka Margianto sempat memanggil bidan untuk mengecek kondisi korban tengah sakit. Namun ternyata, korban sedang mengandung alias hamil.

Kemudian tersangka Margianto meminta kepada bidan tersebut untuk mengugurkan kandungan korban. Pascaperistiwa ini, sang ayah masih kembali memperkosa korban berkali-kali terakhir terjadi pada Mei 2023.

"Tindak asusila ini baru berhenti setelah korban berhasil kabur ke Medan, tempat ibu korban bekerja, barulah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Hotel Berbintang Baru Bakal Dibangun di Kemiling Bandar Lampung!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya