Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Telusuri 'Toke' Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU PTPN Way Kanan

Polisi Telusuri 'Toke' Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU PTPN Way Kanan
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Polda Lampung sedang menyelidiki praktik tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN VII Way Kanan, termasuk menelusuri sumber pendanaan dan pihak yang menyediakan lahan.
  • Penyidik menemukan modus bagi hasil 70-30 antara penambang dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, serta mendalami kemungkinan kerja sama dengan masyarakat sekitar.
  • Polisi juga memeriksa dugaan keterlibatan aparat atau perusahaan perkebunan, sambil menindaklanjuti laporan PTPN VII yang merasa dirugikan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih mendalami pihak-pihak terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Way Kanan. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII sebagai pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyidik menelusuri sumber pendanaan hingga pihak yang menyediakan lahan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (10/3/2026).

1. Modus operandi bagi hasil

IMG-20260310-WA0020.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Heri menjelaskan, lokasi penambangan diketahui berada di kawasan HGU PTPN. Namun, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak-pihak tertentu.

“Lokasinya berada di HGU PTPN. Tetapi dalam praktiknya, sering kali ada masyarakat yang mengaku memiliki atau mengelola lahan tersebut dan kemudian bekerja sama dengan para penambang,” ucapnya.

Salah satu modus operandi ditemukan ialah sistem bagi hasil antara penambang dan pihak mengklaim sebagai pemilik lahan. “Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” jelasnya.

2. Dalami keterlibatan aparat hingga perusahaan perkebunan

IMG_20260310_134706.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Heri juga melanjutkan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari aparat maupun dari perusahaan perkebunan dalam kasus tersebut.

“Kita akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, atau memang benar tanah tersebut murni milik masyarakat,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut pihak PTPN sejauh ini justru merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. “PTPN beberapa kali sudah melaporkan kepada kami bahwa ada masyarakat atau oknum masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka,” lanjut dia.

3. Telusuri pihak mengaku pemilik lahan

IMG_20260310_142111.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan dengan upaya pendalaman tersebut, Heri menambahkan, penyidik tetap akan memeriksa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bekerja sama dengan para penambang ilegal tersebut.

“Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kita periksa dan kita tangani sesuai prosedur,” tegas Heri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More