Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Terkuak! 24 Orang Ditangkap

- Polda Lampung membongkar tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN VII, Kabupaten Way Kanan, dan menangkap 24 orang dari tiga kecamatan berbeda.
- Dari hasil operasi, polisi menetapkan 14 tersangka serta menyita 41 ekskavator, 24 mesin dompleng, bahan bakar solar, motor, dan satu mobil sebagai barang bukti.
- Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU No.3/2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Kabupaten Way Kanan. Puluhan orang ditangkap dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
1. Penertiban di atas lahan HGU PTPN

Dalam penindakan tersebut, Helfi melanjutkan, petugas meringkus sebanyak 24 orang dari sejumlah lokasi di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Menurutnya, seluruh lokasi penertiban diduga berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
"Dari jumlah ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut," ungkapnya.
2. Barang bukti 41 unit ekskavator hingga 24 unit mesin dompleng atau alkon

Selain meringkus para pelaku, Helfi melanjutkan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti digunakan dalam kegiatan tambang ilegal. Di antaranya 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Hasil penyelidikan sementara, aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut diperkirakan telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan sangat besar.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka," katanya.
3. Diancam penjara maksimal 5 tahun

Helfi menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun, serta denda hingga Rp100 miliar," tegas kapolda.

















