LBH: Peristiwa Banjir Warga Berhak Gugat Pemkot Bandar Lampung

- LBH Bandar Lampung menilai banjir besar 6 Maret 2026 mencerminkan kelalaian pemerintah kota dalam tata kelola ruang dan sistem drainase, bukan semata akibat curah hujan tinggi.
- Peristiwa banjir dianggap melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945 serta berbagai undang-undang terkait perlindungan lingkungan.
- LBH menyatakan warga terdampak berhak menggugat Pemkot Bandar Lampung melalui jalur hukum, termasuk citizen lawsuit, untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian akibat banjir tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai banjir besar melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 menunjukkan kegagalan serius pemerintah kota melindungi warga dari risiko bencana.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, peristiwa tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam, tetapi juga mencerminkan kelalaian dalam tata kelola kota. Mulai dari pengaturan tata ruang hingga sistem drainase.
“Banjir yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan kebijakan dan lemahnya komitmen pemerintah kota dalam mengantisipasi serta mengatasi persoalan banjir secara sistemik,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
1. Banjir disebut akibat kelalaian pengelolaan kota

LBH Bandar Lampung menilai, pemerintah daerah setempat tidak bisa terus menjadikan curah hujan tinggi sebagai satu-satunya alasan penyebab banjir. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, hingga penanggulangan bencana secara efektif.
Terlebih, bencana banjir terjadi pada awal Maret lalu disebut telah merendam permukiman warga, fasilitas umum, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, banyak warga mengalami kerugian material, kehilangan barang berharga, hingga terpaksa mengungsi.
"Situasi ini dinilai menunjukkan masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari buruknya pengelolaan kota," ucap Bowo.
2. Hak warga atas lingkungan sehat dinilai dilanggar

Bowo melanjutkan, LBH Bandar Lampung juga menyoroti persoalan tersebut dari perspektif hak asasi manusia. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketika pemerintah gagal memastikan kondisi tersebut, maka hak konstitusional warga negara telah dilanggar,” kata dia.
Selain itu, kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 'Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan mitigasi dan pengurangan risiko bencana di wilayahnya," tegasnya.
3. Warga disebut bisa menempuh jalur hukum

Bowo menegaskan, masyarakat mengalami kerugian akibat banjir memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Kondisi itu merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang membuka ruang bagi warga menggugat tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, warga juga dapat mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit serta gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). LBH Bandar Lampung menyatakan siap mendukung masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum, untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas kerugian akibat banjir.
“Langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat,” imbuh Bowo.


















