Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Jalan Tol Trans Sumatra Lebaran 2026

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Jalan Tol Trans Sumatra Lebaran 2026
Penampakan kendaraan di gerbang tol Terpeka. (Dok. JTTS Terpeka).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol Trans Sumatera berlaku 13–29 Maret 2026 sesuai SKB Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR untuk menjaga kelancaran arus mudik-balik Lebaran.
  • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi, kecuali pengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok yang memenuhi syarat dokumen serta batas muatan.
  • Hutama Karya mengimbau pengemudi angkutan barang memahami aturan ini; sosialisasi dilakukan lewat media sosial, radio, dan imbauan di gerbang tol agar arus lalu lintas tetap
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, termasuk di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Kebijakan tersebut sebagai ketentuan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

"Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah, untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat," ujar Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

1. Berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

IMG-20260310-WA0010.jpg
Penampakan ruas jalan tol trans sumatra (JTTS). (Dok. Hutama Karya).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Hamdani menyebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol maupun arteri.

Menurutnya, seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Oleh karenanya, untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” katanya

2. Pembatasan sumbu tiga atau lebih

Ilustrasi truk tronton bermuatan 10 ton (IDN Times/ Riyanto)
Ilustrasi truk tronton bermuatan 10 ton (IDN Times/ Riyanto)

Kendaraan dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih mulai dari mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian atau hasil tambang dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu," terangnya.

Namun, pembatasan dikecualikan untuk kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan, serta dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” tambah dia.

3. Minta angkutan barang memahami demi kelancaran arus mudik-balik lebaran

IMG-20260310-WA0012.jpg
Penampakan ruas jalan tol trans sumatra (JTTS). (Dok. Hutama Karya).

Hamdani menambahkan, pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang pada periode normal. Oleh karena itu, agar kebijakan pembatasan tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun radio, serta memasang imbauan pada akses masuk tol.

Tujuannya, agar pengguna jalan dapat mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki jalan tol, sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean, khususnya di gerbang tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More