Jualan Sabu Ratusan Gram, Pria Asal Sumsel Dicokok di Way Kanan

- Seorang pria berinisial RM asal Ogan Komering Ilir ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan saat hendak bertransaksi sabu di Kecamatan Bumi Agung, setelah adanya laporan masyarakat.
- Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 201,88 gram beserta barang bukti lain seperti ponsel dan jaket hitam, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp201,8 juta.
- Tersangka RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga seumur hidup dan kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Way Kanan, IDN Times - Seorang pria berinisial RM (32) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan lantaran diduga terlibat prakrik peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka RM berdomisili di Kecamatan Lempuing itu ditangkap aparat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
"RM diamankan saat hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung. Dari bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto saat konferensi pers, Senin (9/3/2026).
1. Terungkap dari laporan masyarakat

Didik menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.50 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung.
Menindaklanjuti informasi ini, polisi menyelidiki mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, aparat berhasil menangkap RM plus ditemukan barang bukti diduga sabu dalam jaket hoodie warna hitam yang dikenakan tersangka.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut dibawa ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
2. Sita sabu seberat 201,88 gram

Saat penangkapan tersebut, Didik melanjutkan, polisi menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 201,88 gram. Termasuk sejumlah barang lain seperti telepon genggam, jaket hoodie hitam, plastik klip, serta plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Hasil penghitungan petugas, temuan barang bukti 201,88 gram ini bernilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp201,8 juta.
“Estimasi harga pasar sabu sekitar Rp1 juta per gram. Jika satu gram bisa digunakan oleh empat orang, maka dari barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 808 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Didik.
3. Terancam hukuman hingga penjara seumur hidup

Didik menegaskan, tersangka RM telah ditahan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Kami terus mengimbau dan mengajak masyarakat, khusus di wilayah hukum Way Kanan terus berperan aktif melawan praitik peredaran narkotika," imbuh kapolres.


















