Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021

Sudah terlanjur sebar undangan resepsi bagaimana jadinya?

Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti hasil rapat Satgas COVID-19 tentang Penanganan COVID-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 360/ 138 /1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta tertanggal 21 Januari 2021.

SE tersebut terkait larangan resepsi pernikahan. Merujuk hal itu,  Satgas COVID-19 Bandar Lampung tidak akan mengeluarkan surat izin untuk resepsi pernikahan.

Selain resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti lomba, pameran, pertunjukan dan aksi damai dan lain-lain tidak diizinkan.

1. Pelaksananan akad nikah maksimal dua jam

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 202173photoworks.com

Dalam surat tersebut tertulis, syarat pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal dua jam. Tak hanya itu, tamu undangan juga dibatasi maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Tidak boleh menggunakan hiburan atau live musik. Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19," jelas Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Ia menambahkan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19

2. Kebijakan mulai berlaku 25 Januari 2021

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021Surat edaran wali kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Kebijakan larangan mengadakan resepsi ini dimulai hari ini, Senin (25/1/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu lantaran kasus COVID-19 tak kunjung menurun serta delapan kabupaten/kota di Lampung yang berstatus zona merah.

Menurut Herman HN, Bandar Lampung saat ini sudah banyak yang terinveksi COVID-19 sehingga pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan resepsi pernikahan sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Saat ini kasus COVID-19 di Bandar Lampung sudah mencapai 3.600 orang lebih. Jadi ya tolong terapkan 3 M jangan sampai lupa," ujarnya.

3. Bagi yang sudah menyebar undangan, wali kota minta ditelepon satu-satu

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021www.creativepopupcards.com

Bagi calon pengantin sudah terlanjur menyebar undangan di minggu-minggu ini, Herman hanya beri pemakluman tapi tetap hanya diizinkan akad nikah saja.

"Kalau yang belum nyebar ya jangan disebar dulu kan sudah kita beritahu. Tapi kalau sudah terlanjur disebar telepon satu-satu dan minta maaf kalau hanya akad saja tidak jadi resepsi," paparnya.

Terkait SE Wali Kota, ditanggapi warga Bandar Lampung. Rahmi, salah satu warga Bandar Lampung yang akan menggelar resepsi pernikahan pada minggu ketiga Februari mendatang terpaksa harus ditunda hingga bulan April 2021.

"Udah bayar uang gedung (acara resepsi). Untungnya gak angus sih karena kita juga nunda resepsi sampai April nanti. Sekarang cuma akad aja," ujarnya.

4. Operasi tempat hiburan dan kafe

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021Tim Satgas COVID-19 lakukan razia masker di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam kota Medan (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Selain SE, Pemkot Bandar Lampung juga gencar menggelar operasi yustisi disiplin protokol kesehatan sepekan terakhir. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, menjelaskan, penambahan kasus harian di Bandar Lampung harus disikapi serius dan lebih keras lagi.

"Perintah bapak Wakapolda kita harus lebih keras dan tegas lagi menertibkan protokol kesehatan di masyarakat,” ujarnya.

Operasi yustisi Minggu, (24/1/2021) misalnya, satgas COVID-19 melakukan penyisiran di tempat hiburan, dan kafe yang ada di Bandar Lampung terkait penerapan protokol kesehatan dilakukan

Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan memeriksa kelengkapan surat izin operasional. Kemudian, Kapolresta dan Satgas Penanganan COVID-19 menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan imbauan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak, kepada para pengunjung kafe.

Menurut Kapolresta, seluruh tempat hiburan yang didatangi hampir semua melanggar protokol kesehatan. Pihaknya menyarankan untuk tutup tempat hiburan dan kafe di atas pukul 00.00 WIB supaya tak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya